NUSANEWS - Hino Mangiring Pasaribu (35), Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematang Siantar, dituntut hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan. Dia dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi saat mengurus kasus yang ditangani BNN.
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hino Mangiring Pasaribu dengan pidana penjara 2 tahun, denda Rp 50 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Herianto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/11).
Herianto menyebutkan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara, dia telah menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum," ucap JPU.
Setelah mendengarkan amar tuntutan, majelis hakim menunda persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda pleidoi atau pembelaan dari terdakwa.
Berdasarkan persidangan, perkara tindak pidana korupsi ini berawal dari penangkapan yang dilakukan BNN Kota Pematang Siantar terhadap Muhammad Saleh Nasution dan Budi Atomi di Rambung Merah Pematang Siantar, 23 Agustus 2017. Mereka diringkus karena kasus kepemilikan narkotika.
Saat ditangkap, Budi menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja yang dibeli dari Joko Susilo (terdakwa dalam berkas terpisah) pada April 2017.
Hino mencurigai Joko terlibat dalam kepemilikan narkotika itu dan selanjutnya akan diterbitkan Daftar pencairan Orang (DPO) atas namanya.
Joko ketakutan dan mencari nomor handphone Hino. Dia ingin berkomunikasi dengan terdakwa agar namanya tidak masuk dalam DPO pada BNN Kota Pematang Siantar.
Pada Jumat 25 Agustus 2017, Joko menghubungi Hino. Mereka sepakat bertemu di depan Bank Mandiri Jalan Sudirman Pematang Siantar.
Saat pertemuan, Hino tidak melihat Joko di lokasi yang disepakati. Dia bergerak ke kios rokok di Jalan WR Supratman, Proklamasi, Siantar Barat, Kota Pematang Siantar yang letaknya berhadapan dengan Bank Mandiri, Jalan Sudirman Pematang Siantar. Setelah membeli air mineral, dia duduk di belakang kios itu.
Sekitar 15 menit berselang, Joko mendatangi Hino. Setelah bertemu, dia bertanya tentang Saleh dan Budi, dua temannya yang ditangkap BNN Kota Pematang Siantar. Singkat cerita, Joko bertanya tentang penghapusan namanya dari DPO BNN Kota Pematang Siantar.
"Om kalau menghapus DPO-nya gimana itu Om? Karena kudengar ada namaku Om. Kalau kukasih 5 ribu (Rp 5 juta) bisa itu Om, supaya bersihkan namaku," tanyanya
Hino menjawab, "Nantilah kutanyakan dulu, bukan aku yang memeriksa masalah itu, enggak tahu aku."
Kemudian Joko Susilo mengatakan, "Om kalau Ninja hijau 2 ribu (Rp 2 juta) gimana Om, bisa Om?".
Saat berbincang-bincang, Joko menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta kepada Hino. Uang itu dimasukkannya ke saku celana sebelah kiri.
Saat Hino dan Joko akan pulang dan mendekati sepeda motornya, mereka ditangkap polisi.
Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Pematang Siantar dan ditahan. Penahanan Hino ditangguhkan sejak 4 September 2017. Kasusnya tetap diproses, dia dan Joko pun diadili.
SUMBER