logo
×

Selasa, 13 November 2018

Gugat Surya Paloh, Politisi Nasdem Jalani Sidang Tertutup di Mahkamah Partai

Gugat Surya Paloh, Politisi Nasdem Jalani Sidang Tertutup di Mahkamah Partai

NUSANEWS - Politisi Partai Nasdem, Kisman Latumakulita, memenuhi panggilan Mahkamah Partai untuk menjalani sidang yang digelar secara tertutup terkait gugatannya terhadap masa jabatan Ketua Umum Surya Paloh.

"Sidang ini merupakan mekanisme yang harus dilalui sesuai UU Nomor 2 Tahun 2011," ungkap Kisman di Kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta, Selasa (13/11).

Kisman mengatakan, kalau di tingkat Mahkamah Partai tidak selesai, maka gugatannya akan berlanjut ke pengadilan.

Kisman menggugat bahwa masa jabatan Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem telah berakhir sejak 6 Maret 2018, sehingga surat-surat yang ditandatangani Surya Paloh setelah itu tidak memiliki legitimasi hukum.

Kisman juga mengatakan, Surya Paloh tidak memegang prinsip-prinsip dasar dan pilar utama demokrasi karena dianggap mengabaikan bahkan menabrak dengan sengaja atas nama saran dan pendapat dari Majelis Tinggi Partai Nasdem.

Kisman juga mengkritik soal tidak adanya kongres atau Musyawarah Daerah Partai Nasdem dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sampai tingkat Provinsi yakni Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan di tingkat Kabupaten/Kota yakni Dewan Pimpinan Daerah (DPD).

Hal itu, menurut Kisman, bertentangan dengan pasal 46, 50, 54 dan 58 Anggaran Rumah Tangga Partai Nasdem yang memerintahkan kongres dilaksanakan sekali dalam lima tahun. Mahkamah Partai Nasdem kemudian memeriksa Kisman berdasarkan hasil Rapat Pleno Mahkamah Partai Nasdem.

Hal itu tertuang dalam surat pemanggilan Kisman bernomor SP-027/MP-P.Nasdem/10/2018 yang ditandatangani oleh Sekretaris Mahkamah Partai Nasdem, Atang Irawan.

Kisman memenuhi panggilan Mahkamah Partai Nasdem sekitar pukul 11.00 WIB dengan didampingi dua orang pengacara.


SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: