NUSANEWS - Mantan Anggota DPR RI, Fayakhun Andriadi menyampaikan pembelaan diri terkait kasus penerimaan suap pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Fayakhun yang duduk di kursi terdakwa dalam sidang mengatakan bahwa kasus tersebut bermula karena dia dimintai tolong oleh koleganya di Komisi I DPR yaitu politisi PDIP, TB. Hasanuddin.
"Andai saja saat itu saya menolak permintaan tolong TB Hasanuddin. Mungkin saja saat ini saya tidak duduk di kursi ini," ujar Fayakhun dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/11).
Politisi Partai Golkar itu pun juga mempertanyakan soal dia yang hanya seorang diri menjadi pesakitan. Dia menyebut mustahil kejahatan penambahan anggaran dalam pengadaan tersebut dilakukan seorang diri.
"Apa iya, sendirian saya bisa melakukan penambahan anggaran seperti yang dituduhkan kepada saya?" ungkapnya.
Lebih lanjut, Fayakhun menyebut posisinya di DPR hanyalah anggota biasa yang tidak memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan.
"Saya tidak punya kewenangan memimpin rapat, saya tidak punya kewenangan memutus hasil rapat," terangnya. [rus]
SUMBER