NUSANEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sarjani Sianturi menuntut Zulkifli Bin Ismail, 36 alias Joel dengan hukuman mati. Zul, didakwa bersalah karena mengirimkan 14,5524 Kg sabu-sabu dan 70.905 butir pil ekstasi.
Zul diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Zul hanya mampu tertunduk lemas mendengar tuntutan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (7/11).
“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menawarkan untuk dijual; menjual; membeli; menjadi perantara dalam jual-beli; menukar; menyerahkan; atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram. Meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana mati,” kata Sarjani di hadapan Majelis Hakim yang di Ketuai Dominggus Silaban.
Setelah mendengarkan tuntutan, sidang pun ditunda. Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda pledoi dari terdakwa.
Sebelumnya, warga Dusun Tgk Tanjong Desa Matang Drien, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara tersebut, ditangkap karena membawa narkoba di Jalan Asrama, depan pool Bus Simpati Star, Sei Sikambing, Medan pada Minggu (25/2) sekitar pukul 13.00 Wib.
Dia ditangkap bersama Dedi Saputra Marpaung Bin Sobari (berkas terpisah). Selain keduanya, petugas juga meringkus Amiruddin alias Amir alias Edoi (berkas terpisah), serta Amrizal alias Amri yang kemudian meninggal dunia.
Sehari sebelumnya, sekira pukul 17.00 WIB, Zul ditelpon Amrizal. Dia diperintahkan untuk menyewa mobil yang akan digunakan membawa sabu-sabu dan ekstasi. Dia dijanjikan upah Rp 40 juta.
Zul disuruh mengajak Dedi untuk menemui Amrizal. Mereka bertemu di Pasar Panton, Aceh Utara.
Dalam pertemuan itu, Zulkifli menerima Rp 1,3 juta, sedangkan Dedi diberi Rp 200 ribu. Amrizal memerintahkan keduanya mengambil mobil rental Toyota Avanza putih dengan Nopol B2139 SZK di Lhokseumawe. Mobil itu disewa Rp 900 ribu untuk tiga hari.
Mereka pun mengambil mobil dan kembali ke Pasar Panton. Amrizal kemudian memberi mereka Rp 1,5 juta sebagai ongkos operasional membawa sabu-sabu dan ekstasi ke Medan.
Amrizal kemudian menyuruh Zulkifli dan Dedi menemui seseorang di Tualang Cut, Kuala Simpang, Aceh Tamiang. Di sana mereka bertemu Basri yang mengatur penyerahan sabu-sabu dan ekstasi.
Setelah menerima narkotika itu, Zulkifli dan Dedi bergerak ke Medan. Setelah sampai, mereka menghubungi Amrizal. Dedi kemudian disuruh menyerahkan kunci mobil kepada Amiruddin.
Selang beberapa saat polisi kemudian menangkap Dedi dan Amiruddin. Dari mereka disita barang bukti dua tas ransel hitam berisi 14 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 14.552,4 gram dan 70.905 butir pil ekstasi atau berat bruto 20.099 gram.
Setelah penangkapan itu dikembangkan, Amrizal disergap. Dia ditembak dan meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit.
SUMBER