logo
×

Selasa, 06 November 2018

Bupati Boyolali Maki Prabowo, Ferry Juliantono: Itu Membuat Kami Marah

Bupati Boyolali Maki Prabowo, Ferry Juliantono: Itu Membuat Kami Marah

NUSANEWS - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono marah, Prabowo Subianto dimaki oleh Bupati Boyolali Seno Samodro dengan sebutan nama binatang dalam bahasa Jawa, asu (anjing, Red). Makian Seno itu merupakan bentuk kekecewaan atas pidato Prabowo yang dinilai merendahkan martabat masyarakatnya.

Ferry menilai, tak elok Seno, sebagai kepala daerah, memaki Prabowo dengan sebutan asu.

"Pernyataannya sangat membuat kami marah. Karena pernyataan itu di luar dugaan, keluar dari mulut seorang bupati. Kata-kata bagi saya orang Jawa saja itu nggak patut keluar," kata Ferry di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta Selatan, Selasa (6/11).

Anak buah Prabowo Subianto itu menilai ucapan Seno sudah kelewat batas. Namun dia bilang, akan tetap bersikap tenang menghadapi makian tersebut. Pihaknya masih ingin menjunjung tinggi suasana demokrasi yang damai di Pilpres 2019.

"Meskipun kami marah, kami ingin semua ingat bahwa kita harus membangun komitmen suasana demokrasi (tenang) jelang Pilpres dan Pileg ini harus terjaga," katanya.

Kendati begitu, Ferry akan mengumpulkan bukti-bukti untuk memproses pernyataan Seno secara hukum. Termasuk juga akan memproses bukti yang dikumpulkan kepada badan pengawas pemilu (Bawaslu).

"Kami pelajari dokumen dan bukti dan serahkan sepenuhnya ke tim advokasi. Saya rasa, kami semua marah tapi kami ingin semua mendudukkan persoalan. Tak mau ikut-ikutan tak baik. Kami harus lakukan langkah menurut aturan dan perundang-undangan. Kami harus berikan contoh yang baik," pungkasnya.

Sebagai informasi, kekecewaan Bupati Boyolali Seno Samodro terhadap pernyataan Prabowo berbuntut panjang. Makian 'asu' untuk Prabowo, membuatnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sejumlah elemen masyarakat.

Kader PDIP itu dianggap melanggar Pasal 156 KUHP juncto Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pelapor mengaku membawa barang bukti berupa video dan hasil screenshot dari media online. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan LP/B/1437/XI/2018/BARESKRIM, tertanggal 5 November 2018.


SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: