logo
×

Selasa, 06 November 2018

Bukannya Perbanyak Amal, Dua Pria Bangkotan malah Gesek-Gesek Kemaluan di Bocah Kecil

Bukannya Perbanyak Amal, Dua Pria Bangkotan malah Gesek-Gesek Kemaluan di Bocah Kecil

NUSANEWS - Dua pria bangkotan ini bakal menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi karena ulahnya yang nekat mencabuli dua anak wanita yang masih di bawah umur.

Dua pria bangkotan itu adalah inisial AL (60) warga Desa Siwalubanua, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nias Selatan dan inisial ST (59) warga Desa Silimabanua, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nias Selatan.

Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal Napitupulu mengatakan pengungkapan kasus pencabulan ini adalah dua laporan dan dua tersangka yang berbeda.

"Tersangka pertama adalah AL yang terbukti melakukan pencabulan terhadap korban JT usia 4 tahun. Tersangka kedua adalah ST juga terbukti mencabuli korban MG usia 13 tahun," ujar Faisal, ujarnya kepada wartawan, Senin (5/11/2018) malam.

Tersangka AL mencabuli JT dengan cara menggesek-gesekan kemaluannya ke kemaluan korban. Aksi bejat itu dilakukan di kamar rumah tersangka AL. Namun aksinya dipergoki oleh ibu korban lalu melaporkan AL ke Polres Nias Selatan.

"Nah kalau tersangka ST memperkosa MG di salah satu lokasi pemandian. Aksi itu terjadi di lokasi pemandian enggak jauh dari rumah tersangka ST. Tersangka ST menarik paksa ke tempat pemandian dan memperkosa MG. Usai diperkosa, MG diberikan uang Rp 100 ribu," tutur Faisal.

Lebih lanjut dikatakan Faisal, setelah memberikan uang Rp 100 ribu pada korban MG, pelaku mengancam akan membunuh jika korban memberitahukan kelakuan bejatnya pada siapa pun.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) (2) Subsider Pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman Kebiri atau hukuman penjara paling lama 15 tahun.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: