NUSANEWS - Brandy Andrian Da Silva (24) kembali berurusan dengan hukum. Ia ditangkap polisi karena diduga perkosa pacar temannya sendiri.
Brandy Andrian merupakan residivis kasus penganiayaan terhadap anggota Polri tahun 2016 lalu dan divonis 1,5 tahun penjara. Dan kini kembali dijerat pasal 285 KUHP.
Brandy dilaporkan ke polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap wanita asal Lampung, berinisial DMS (30). Korban adalah pacar teman Brandy sendiri.
Brandy akhirnya diciduk di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Rabu (7/11) pukul 15.00.
Saat itu tersangka akan menuju Kupang, daerah asalnya. Oleh petugas, tersangka juga dihadiahi timah panas di kedua kakinya.
Sebelumnya tersangka dilaporkan oleh DMS dengan bukti lapor LP/1429/X/2018/Bali/Resta Dps, tanggal 31 Oktober 2018. Korban mengaku diperkosa tersangka sebanyak dua kali.
Tersangka sengaja kabur usai melakukan pemerkosaan terhadap DMS di kos-kosan Pondok Satria Jalan Tegeh Sari III belakang RS Siloam Kuta Badung pada Rabu (31/10) pukul 02.00.
“Modus operandinya tersangka Brandy mengetuk pintu kamar korban. Setelah korban membuka pintu selanjutnya tersangka meminta maaf atas kejadian penganiayaan yang dilakukannya terhadap SDR (26). SDR ini rekan korban yang sebelumnya dianiaya tersangka,” ungkap Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan pada Senin (12/11) di Renon.
Secara tiba-tiba tersangka lalu merangkul korban dari sebelah kiri dan langsung menodongkan gunting ke pinggang korban.
Tersangka lalu meminta korban melayaninya. Aksi pemerkosaan sempat berhenti setelah pintu kamar korban digedor oleh orang lain.
Berselang 5 menit kemudian, tersangka kembali datang ke kamar kos korban dan menyuruh korban untuk menjelaskan masalahnya ke pacar tersangka yang bernama Viola.
Korban kemudian bermaksud menemui Viola di kamarnya, yang juga merupakan kamar pelaku. Brandy dan Viola memang tinggal sekamar. Saat Korban datang, Viola tidak ada. Yang ada hanya pelaku.
Saat itu juga tersangka mengunci kamarnya dan mengancam korban kembali. “Jadi tersangka mengaku telah memfoto korban saat telanjang dan mengancam akan menyebarkan apabila tidak mau melayaninya,” ungkap Arta.
Aksi pemerkosaan kedua ini berhenti saat pacar korban, Viola, tiba-tiba datang dan menggedor pintu kamarnya.
Viola kaget melihat pacarnya digenjot oleh pelaku di dalam kamar. Karena kecewa dan sakit hati, Viola kemudian meninggalkan tempat tersebut.
Sementara tersangka langsung mengenakan pakaian karena kaget dan malu dipergoki Viola. Begitu pun dengan korban.
Korban langsung mengejar pacarnya. Selanjutnya, korban menelepon temannya dan diantar ke kantor polisi.
Petugas kemudian memburu pelaku dan mengamankannya saat akan menyeberang di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan tujuan Kupang. Saat itulah tersangka melakukan perlawanan hingga akhirnya dihadiahi timah panas.
SUMBER