logo
×

Rabu, 07 November 2018

Berkas Perkara Segera Selesai, Tahanan Kota Ratna Sarumpaet Ditolak?

Berkas Perkara Segera Selesai, Tahanan Kota Ratna Sarumpaet Ditolak?

NUSANEWS - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, menyatakan bahwa permohonan penahanan kota tersangka kasus penyebar hoax Ratna Sarumpaet kemungkinan akan ditolak kembali. Diketahui, pihak Ratna telah mengajukan permohonan penahanan kota sebanyak dua kali.

"Sampai saat ini krimum, penyidik belum juga mengabulkan dari permohonan tahanan kota," ujar Argo di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/11).

Selanjutnya, Argo juga mengatakan bahwa proses pemberkasan dalam kasus itu sudah akan rampung. Kemudian, jika tidak ada halangan, berkas perkara Ratna akan dikirim ke Kejaksaan. Dengan catatan, pemeriksaan saksi sudah dinilai lengkap.

Atiqah Hasiholan siap menjadi penjamin Ratna Sarumpaet menjadi tahanan kota. (Yuliani NN/JawaPos.com)

"Saat ini penyidik sedang susun resume. Artinya, bahwa penyidik sedang menyelesaikan tulisan kumpulan keterangan-keterangan para saksi. Nanti, kalau sudah selesai penyusunan resume ini, berkas perkara langsung kami kirim ke Kejaksaan," kata Argo.

Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mengatakan bahwa kondisi kesehatan dan mental Ratna sangat menurun. Hal itu dibenarkan anaknya, Atiqah Hasiholan yang kerap mengirimkan ransum untuk ibunya yang sakit.

Atiqah dan kuasa hukum pun terus berusaha agar Ratna Sarumpaet menjadi tahanan kota. Demi mewujudkan hal tersebut, Atiqah dan kakaknya menjadi penjamin atas status ibunya.

"Jaminannya saya sama kakak saya, penjaminnya sorry," tukas Atiqah di lokasi yang sama.


SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: