NUSANEWS - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi akan memberikan sanksi kepada operator yang tidak menaati terhadap peraturan taksi online yang akan disahkan 20 November 2018 mendatang. "Sanksi tersebut berupa surat peringatan," ujar dia di Kantor Kemenhub Rabu, 7 November 2018.
Selain sanksi surat peringatan, Budi menjelaskan jika operator taksi online, melanggar kesalahan sama, maka Kemenhub meminta Kementerian Komunikasi dan informatika untuk menutup aplikasi tersebut.
Namun, Budi yakin Grab dan Gojek tidak akan melakukan hal tersebut. Dia ingin kedua operator tersebut patuh dengan aturan pemerintah, yang menurutnya tidak berpihak. "Ini untuk bersama," ucap dia.
Peraturan tersebut, akan menggantikan Peraturan Menteri nomor 108 tahun 2017 terkait transportasi online. Di peraturan tersebut, juga mengatur soal tarif dan aspek lainnya, seperti keselamatan, keamanan, dan kenyamanan.
Selain itu, untuk menyudahi friksi antara operator dengan mitra, Kemenhub juga memberikan standar tarif bawah taksi online. Di mana operator tidak diperbolehkan menentukan tarif di bawah Rp 3.500-Rp6.500.
Jika para operator seperti Grab dan Go-Jek tidak mematuhi peraturan tersebut, beberapa sanksi akan diberikan. Budi mengatakan, sanksi tersebut berupa surat peringatan hingga penutupan aplikasi.
Uji publik, kata Budi, sedang dilakukan di beberapa provinsi, seperti Makassar, Surabaya, dan Medan. "Dalam uji publik ini juga ada perwakilan aliansi, sehingga dia bisa menyampaikan ke komunitasnya," kata Budi.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan beberapa pasal yang ada di dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, Kemenhub memastikan tidak akan memunculkan aturan lama seperti sebelumnya.
Salah satu poin yang dibatalkan adalah aturan mengenai sticker, sebagai gantinya Kemenhub akan menerapkan kode khusus pada taksi online. Hal ini bertujuan untuk memudahkan polisi mengetahui mana kendaraan taksi daring dan bukan.
SUMBER