NUSANEWS - Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian menuding Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) berlebihan menangani kasus pencemaran nama baik oleh kliennya. Kubu Dhani merasa diperlakukan berbeda atau cenderung keras.
"Bagaimana perlakuan penyidik ataupun Kepolisian Daerah Jawa Timur ke kami sangat keras, dari mulai di cekal. Ini ancaman (hukuman) di bawah lima tahun dan delik aduan. Setelah dicekal, digeledah juga katanya," kata salah satu tim kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin saat konferensi pers di kawasan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (19/11).
Aldwin mengatakan, delik aduan dalam kasus Dhani di Surabaya terasa janggal, karena pihak pelapor belum jelas sampai saat ini. Selain itu, Dhani tidak menyebutkan objek hukum, sehingga tidak layak dikategorikan mencemarkan nama baik.
"Dia berkata idiot. Nggak ada seseorang pun yang dia sebut subjek hukumnya," jelas Aldwin.
Aldwin melanjutkan bahwa berita penggeledahan di rumah Ahmad Dhani yang disampaikan oleh Polda Jawa Timur sebagai hoax. Menurutnya, penyidik Polda meminta akun Instagram Dhani di sebuah restoran di Pondok Indah Mall 3, Jakarta Selatan. Dengan kata lain, penyidik tidak melakukan penggeledahan di rumah Dhani.
"Saya mengecam pernyataan Kabid Humas Polda Jawa Timur yang sering kali di media membesarkan persoalan, seperti ingin dilihat orang lain atau siapa. Faktanya, tidak ada penggeledahan di rumah," bantah Aldwin yang dibenarkan Ahmad Dhani.
Diketahui, kasus Dhani di Surabaya bermula saat dirinya hendak menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya. Namun, Dhani dicegah sejumlah massa untuk keluar dari Hotel Majapahit. Dhani pun mengunggah video di akun Facebook-nya dan menyebut orang-orang yang mencegahnya merupakan idiot.
SUMBER