logo
×

Minggu, 04 November 2018

Ahli Waris Korban Pesawat Lion Air Bisa Minta Santunan Lebih Besar

Ahli Waris Korban Pesawat Lion Air Bisa Minta Santunan Lebih Besar

NUSANEWS - Pakar asuransi Sopian Pulungan mengatakan, penumpang maskapai penerbangan yang mengalami kecelakaan, berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 1,25 miliar.

Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Namun demikian, Sopian melanjutkan, ahli waris bisa menyampaikan pengajuan permintaan lebih besar daripada yang sudah ditetapkan.

Menurut Sopian, hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

“Itu diperbolehkan. Lihat saja pasal 141 UU Nomor 1 Tahun 2009 itu, di mana dikatakan setiap penumpang boleh mengajukan tuntutan yang lebih daripada yang ditentukan,” ujar Sopian dalam diskusi Awan Hitam Penerbangan Kita di Cikini, Jakarta, Sabtu (3/11/2018).

Dia mengingatkan, jika ada persoalan menyangkut aspek hukumnya, maka sebaiknya berkonsultasi dengan pengacara atau siapa pun yang mengerti persoalan tersebut.

“Jika dalam hal ini ada tuntutan yang mau diajukan harus segera diajukan. Jangan sampai kemudian Anda tanda tangan baru mengajukan tuntutan yang lain-lain,” imbau Sopian.


SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: