logo
×

Selasa, 06 November 2018

12 Penyebar Hoax Lion Air dan Penculikan Anak Ditangkap, Ini Daftar dan Fotonya

12 Penyebar Hoax Lion Air dan Penculikan Anak Ditangkap, Ini Daftar dan Fotonya

NUSANEWS - Polri berhasil menangkap 12 tersangka penyebar hoax Lion Air JT 610 dan penyebar hoax penculikan anak. Penangkapan ini merupakan wujud keseriusan Polri memerangi berita bohong atau hoax di Indonesia.

Seluruh tersangka ditangkap karena telah terbukti menyebarkan hoax terkait penculikan anak dan tragedi pesawat Lion Air JT610. Mereka ditangkap karena telah membuat keresahan di kalangan masyarakat.

“Yang bersangkutan dipersangkakan Pasal 14 ayat 2 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Penyebar hoax seperti ini tidak punya perasaan dan sengaja ingin membuat resah masyarakat,” ucap Kabareskrim Polri Komjen Arief Sulistyanto, Sabtu (3/11/2018).

Pada pasal 14 ayat (1) UU Nomo 1/1946  disebutkan “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.

Sedangkan pada pasal 14 ayat (2) disebutkan “barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Dari 12 tersangka, 10 di antaranya pelaku penyebar hoax penculikan anak. Sedangkan dua lainnya penyebar hoax pesawat Lion Air JT 610.

Penyebar hoax Lion Air JT 610 dan penculikan anak
Salah satu tersangka penyebar hoax pesawat Lion Air JT 610 adalah perempuan berinisial A. Ia ditangkap anggota Polres Tasikmalaya Jawa Barat pada Jumat (2/11/2018) sekitar pukul 21.00 WIB.

Ia diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks seputar peristiwa jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat.

Perempuan ini, mengunggah potongan video jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di Karawang Jawa Barat. Ia mendoakan agar korban cepat ditemukan. Sayangnya, video yang dia upload bukan tragedi Lion Air JT 610.

“Turut berdua atas jatuhnya PESAWAT LION AIR JT 610 Tujuan Jakarta Pangkalpinang semoga semua korban cpt ditemukan, Aamiin,” tulisnya.

Berikut 12 tersangka penyebar hoax penculikan anak dan Lion Air JT 610, seperti ikutip dari tribratanews.polri.go.id, Selasa (6/11/2018).

1. D (41), ditangkap di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, karena kasus hoax penculikan anak.

2. EW (31), ditangkap di Kemang, Jakarta Selatan, karena kasus hoax penculikan anak.

3. RA (33), ditangkap di Jakarta Pusat, karena kasus hoax penculikan anak.

4. JH (31), ditangkap di Purwakarta, Jawa Barat, karena kasus hoax penculikan anak.

5. DN (20), ditangkap di Cengkareng, Jawa Barat, karena kasus hoax penculikan anak.

6. N (23), ditangkap di Kota Sukabumi, Jawa Barat, karena kasus hoax penculikan anak.

7. O (30), ditangkap di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, karena kasus hoax penculikan anak.

8. TK (34), ditangkap di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, karena kasus hoax penculikan anak.

9. N (22), ditangkap di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, karena kasus hoax penculikan anak.

10. U (28), ditangkap di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, karena kasus hoax penculikan anak.

11. S (33), ditangkap di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, karena kasus hoax pesawat Lion Air JT 610.

12. A (30), ditangkap di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, karena kasus hoax pesawat Lion Air JT 610.


SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: