NUSANEWS - Sidang lanjutan dugaan kasus suap yang melibatkan terdakwa mantan Bupati Bandung Barat, Abubakar digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Jalan Martadinata, Kota Bandung, Senin (15/10). Dalam sidang terungkap ada aliran dana ke Bupati Bandung Barat saat ini Aa Umbara yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD KBB.
Hakim Fuad Muhamadi sebelumnya menanyakan keterangan dari saksi PNS Bandung Barat bernama Caca. Jaksa menunjukan tulisan tangan yang disebut ditulis oleh Caca dalam sebuah monitor di ruang sidang.
Tulisan tangan Caca yang bertugas sebagai bendahara Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) tersebut mencatat aliran uang dari para kepala dinas untuk pemenangan Elin Marliah istri Abubakar saat Pilkada serentak beberapa waktu lalu.
Meski sempat berbelit, Caca akhirnya mengakui ada uang yang diserahkan ke Aa Umbara. Ia pun menjelaskan terkait aliran dana tersebut.
Namun dalam catatan, terlihat ada aliran uang ke ketua dengan besaran Rp 100 juta yang diserahkan kepada seseorang bernama Aep. Jaksa KPK Budi Nugraha menyebut Aep merupakan sopir Ketua DPRD Bandung Barat Aa Umbara sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) Caca.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Caca mengaku lupa. Jawaban Caca kemudian dibalas oleh Jaksa yang memintanya untuk jujur memberikan keterangan.
"Ini catatan saudara, dalam berita acara pemeriksaan, saudara mengatakan Aep ini sopir Ketua DPRD Bandung Barat. Coba jujur, ada ancaman kalau memberikan keterangan palsu. Kenapa Anda jadi kebingungan saat di bagian ini (catatan ketua Rp 100 juta)," kata Budi.
Caca akhirnya memberi keterangan bahwa hal itu diperintahkan oleh Weti Lembanawati Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bandung Barat yang juga jadi terdakwa dalam kasus suap tersebut.
"Saya diminta menyerahkan berulang kali oleh Ibu Weti ke Aep (di Pasteur). Memang tidak diserahkan ke ketua," kata Caca.
Jaksa lalu membacakan soal keterangan Caca dalam sidang kasus yang sama dengan terdakwa Asep Hikayat kepala BKPSDM Bandung Barat. Dalam kesaksiannya saat itu Caca menghubungi Aa Umbara diminta untuk menyerahkan uang ke sopirnya bernama Aep.
Caca mengakui keterangan yang dibacakan oleh jaksa. Namun, dia kembali berdalih uang itu berbentuk uang pinjaman yang diserahkannya beberapa kali.
Hakim merespon dengan mempertanyakan mengapa uang tersebut diberikan kepada Ketua DPRD secara berkala. "Makanya lucu ini, anda sehari tiga kali menyerahkan uang ke Ketua DPRD, kenapa tidak langsung 100 juta (rupiah). Terus kenapa juga ini Ketua DPRD minjem segala," katanya.
Hakim menyebut akan mengkonfrontir keterangan Caca dengan Aa Umbara. Bupati Bandung Barat itu memang akan dimintai keterangan usai kesaksian dari Caca dan 3 PNS Bandung Barat lainnya.
Aa Umbara sanggah terlibat
Bupati Bandung Barat Aa Umbara membantah menerima uang terkait kasus suap yang melibatkan Bupati Bandung Barat Abu Bakar. Hal itu bertolak belakang dengan kesaksian Caca yang merupakan PNS sebagai bendahara Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bandung Barat.
Hal itu diketahui dalam sidang ynag dipimpin hakim Fuad Muhamadi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (15/10/2018)
Dalam sidang tersebut, jaksa KPK, Budi Nuhraha mempertanyakan aliran uang kepada Aa Umbara yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD KBB dari Caca.
"Sebagai ketua, pernah ada saudara terima berupa uang dari eksekutif? Dari rapat anggaran misalnya?" tanya jaksa. Pertanyaan itu langsung disangkal Aa Umbara.
Saat Jaksa menanyakan permintaan terkait uang kepada pihak pemerintah KBB, ia kembali menyanggahnya. Namun, jawaban berbeda diberikan saat jaksa menanyakan soal nama sopir dari Aa Umbar.
"Bapak punya sopir pribadi? Siapa namanya?" tanya jaksa. "Iya punya, Aep," timpal Aa Umbara.
Jaksa juga menanyakan soal rumah Aa di Lembang, pernah ke Hotel Topas di Pasteur dan ajudan Aa bernama Yadi. Saat ditanyakan, Aa menjawab benar atas semua pertanyaan jaksa.
"Ada catatan namanya bancakan SKPD. Di catatan ini, ada penyerahan uang 100 juta (rupiah) ke ketua di rumah Lembang, 20 juta (rupiah) sopir di Kota Baru, 75 juta (rupiah) ajudan di Topas (hotel), 25 juta (rupiah) ajudan rumah Lembang juga tertulis 35 juta (rupiah) Aep. Total ada 255 juta rupiah," kata jaksa.
Jaksa kemudian menanyakan lagi kepada Caca yang masih duduk dibangku tepat di belakang Aa. Jaksa menanyakan apakah Caca pernah memberikan uang kepada Aa atas perintah Weti Lembanawati Kadisperindag Bandung Barat.
Sesuai kesaksian sebelumnya, Caca membenarkan apa yang ditanyakan oleh jaksa. "Iya betul," kata Caca.
Caca membenarkan saat Jaksa menanyakannya terkait menghubungi Aa terkait pemberian uang tersebut. "Betul saudara menelepon berkaitan dengan penyerahan uang? Ke sopir dan ajudan?," tanya jaksa. "Iya pak betul," kata Caca menjawab.
Usai bertanya soal hal itu, jaksa kemudian meminta tanggapan dari Aa atas pengakuan Caca. Aa lagi-lagi mengaku tidak benar terkait pengakuan Caca itu. "Tidak benar," katanya.
SUMBER