NUSANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, sebagai salah satu tersangka kasus suap perizinan proyek Meikarta. Neneng diduga menerima hadiah dari pengusaha yang berasal dari Lippo Group.
"Kami simpulkan adanya dugaan pemberian hadiah atau janji kepada Bupati Bekasi dan kawan-kawan terkait pengurusan izin Meikarta," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif di kantornya, Jakarta, Senin, 15 Oktober 2018.
Berikut merupakan 5 fakta yang diketahui terkait kasus ini:
1. Diselidiki KPK sejak 2017
KPK menyatakan telah memulai penyelidikan kasus ini sejak November 2017. Dalam proses penyelidikan KPK menemukan bukti yang memperkuat dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dari pihak swasta. Setelah menemukan bukti awal yang cukup, KPK menggelar OTT di Bekasi dan Surabaya pada 14 Oktober 2018 hingga 15 Oktober 2018.
2. Bupati Bekasi dan bawahannya menjadi tersangka
KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap Meikarta ini. Para tersangka terdiri dari pejabat di Pemkab Bekasi dan pegawai Lippo Group.
Dari kalangan pejabat Pemkab, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jamaludin; Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi.
3. Menyeret petinggi Lippo Group
KPK juga menetapkan sejumlah pegawai Lippo Group sebagai tersangka pemberi suap. Mereka adalah, Direktur Opersional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
Pihak Lippo belum memberi pernyataan atas OTT tersebut. Direktur Komunikasi Lippo Group, Danang Kemayan Jati tak mengangkat telepon selulernya saat dihubungi. Pesan WhatsApp yang dikirimkan Tempo hanya bercentang biru. Begitupun Presiden Meikarta Ketut Budi Wijaya hanya membaca pesan WhatsApp dari Tempo.
4. Total Komitmen fee Rp 13 miliar
KPK menyatakan total komitmen fee untuk Neneng cs sebesar Rp 13 miliar. Komitmen fee itu diberikan terkait pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta tahap 1. KPK menduga Neneng dan pejabat lainnya telah menerima Rp 7 miliar dari total komitmen.
5. Terkait Perizinan Pembangunan Mall hingga Makam
Laode mengatakan suap yang diterima Neneng dan pejabat lainnya terkait pengurusan izin pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan. Maraknya proyek yang dibangun, kata Laode, membuat banyak izin yang harus diurus meliputi rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampah hingga lahan makam.
6. Kode Suap Tina Toon
KPK mengidentifikasi penggunaan sejumlah kata sandi untuk menutupi jejak suap dalam kasus dugaan suap Meikarta ini. Menurut KPK, pelaku memakai kata-kata melvin, Tina Toon, dan Windu untuk menyamarkan nama-nama para pejabat Pemkab Bekasi.
SUMBER