NUSANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin sebagai tersangka. Kader Partai Golkar itu terjerat dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Neneng yang ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) KPK langsung digelandang ke kantor komisi antirasuah tersebut pada Senin malam (15/10).
“Untuk Bupati sedang dijemput dan dibawa ke KPK,” kata Jurubicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/10).
Selain Neneng, ada 9 orang yang telah diamankan KPK. Mulai dari pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi hingga pengusaha.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan telah membenarkan bahwa serangkaian OTT di Kabupaten Bekasi terkait dengan dugaan perizinan proyek Meikarta.
“Ya,” jawab singkat Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam pesan tertulisnya kepada redaksi.
KPK sebelumnya menyebut serangkaian OTT di Kabupaten Bekasi terkait perizinan properti. Ada kantor dinas di Pemkab Bekasi yang disegel.
Basaria menerangkan, sejumlah ruangan di Pemkab juga telah disegel untuk kepentingan pengamanan awal.
“Karena telah disegel, kami ingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang mencoba melewati atau mengubah bentuk segel ‘KPK Line’ tersebut,” demikian Basaria.
SUMBER