NUSANEWS - Kasus dugaan suap proyek Meikarta merupakan perkara kedua yang membuat Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, mesti berhadapan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menyatakan sebelumnya Billy pernah divonis bersalah dalam kasus suap terhadap anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang juga ditangani KPK.
“Salah satu pihak yang diduga sebagai pelaku dalam perkara ini adalah seorang yang pernah dijatuhi vonis bersalah dalam kasus suap terhadap anggota KPPU, kasus di KPK juga,” kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di kantornya, Jakarta, Senin, 15 Oktober 2018.
Billy Sindoro pernah diganjar hukuman tiga tahun penjara dalam kasus suap kepada anggota KPPU M. Iqbal pada 2009. Billy selaku Eksekutif Lippo Group yang mewakili kepentingan PT First Media dinyatakan terbukti menyuap Iqbal sebanyak Rp 500 juta agar memasukan klausul injunction dalam putusan KPPU terkait hak siar Barclays Premiere League.
Sembilan tahun kasus itu berlalu, Billy kembali harus berhadapan dengan KPK untuk kasus yang berbeda. KPK menetapkan Billy menjadi salah satu dari sembilan tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin Meikarta.
KPK menyangka Billy bersama konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama serta pegawai Lippo Grup Henry Jasmen menyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan empat pejabat di Pemerintahan Kabupaten Bekasi. Suap tersebut diduga terkait pengurusan perizinan proyek Meikarta yang digarap perusahaannya.
KPK menyangka total komitmen fee dalam kasus suap pengurusan izin proyek Meikarta berjumlah Rp 13 miliar. Sementara, pemberian uang yang telah terealisasi berjumlah Rp 7 miliar.
SUMBER