logo
×

Selasa, 16 Oktober 2018

Polisi: Proyektil Peluru di DPR Identik dengan Senpi Glock 17

Polisi: Proyektil Peluru di DPR Identik dengan Senpi Glock 17

NUSANEWS - Penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Puslabfor Polri telah mengecek proyektil peluru yang menembus ruang kerja dua anggota DPR. Polisi mengatakan peluru itu identik dengan senjata api jenis glock 17.

"Bahwa anak peluru yaang ditemukan di kamar 1313 dan 1601 identik berasal dari senjata Glock 17 ini," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (16/10/2018).

Nico menjelaskan penyelidikan insiden peluru nyasar tersebut. Awalnya, tim menerima informasi soal dua peluru menembus di dua ruang kerja anggota DPR yaitu Wenny Warouw dari Fraksi Gerindra dah Bambang Heri Purnama dari Fraksi Golkar.

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan dua proyektil peluru. Di sisi lain, polisi juga mengecek ke lapangan tembak Senayan untuk mengetahui orang yang sedang latihan.

"Kemudian kami melakukan pengecekan karena arahnya itu dari arah jalan yang sejajar dengan lapangan tembak. Di mana di lapangan tembak tersebut kami melakukan komunikasi dengan Perbakin dan pada saat itu hanya ada dua orang yang melakukan latihan yaitu berinisial I dan R," ujarnya.

Menurut Nico, ada dua orang yang sedang berada di lapangan tembak yaitu IAW dan RMY. Mereka menggunakan dua tipe senjata.

"Mereka datang sekitar pukul 11.39 WIB kemudian mereka mengambil senjata dan melakukan latihan. Dengan rencana awal melakukan penembakan dengan peluru 50 x 9, 450 peluru. Kemudian senjata yang digunakan ada dua tipe. yang pertama adalak Glock 17 kaliber 9 mm kemudian juga ada pistol jenis AKAI Custom 1911 jenisnya. ini kaliber 40," ujarnya.

Tim Labfor Polri kemudian mencocokkan peluru yang ditemukan di ruang kerja DPR dengan pistol yang digunakan oleh IAW dan RMY. Hasilnya, peluru tersebut identik dengan senjata glock 17.

Kedua orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai dalam insiden tersebut. Keduanya dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan adalah satu pucuk senjata api jenis glock 17, 9×19 buatan Austria, warna hitam cokelat, 3 buah magazine berikut 3 kotak peluru ukuran 9×19. Selain itu, polisi juga menyita satu pucuk senjata api merek AKAI Costum buatan Austria kaliber 40 warna hitan, dua buah magazine, berikut 1 kotak peluru ukuran 40.



SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: