
NUSANEWS - Langkah polisi menetapkan artis Augie Fantinus sebagai tersangka lalu menahannya, dinilai berlebihan. Augie menjadi tersangka penyebaran hoaks terkait tudingan polisi jadi calo tiket basket Asian Para Games.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menegaskan, polisi sudah bertindak sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. Penyidik tentu punya pertimbangan tersendiri dalam menetapkan tersangka terhadap Augie.
"Polisi bekerja sesuai aturan yang berlaku, dalam bekerja penyidikan kasus pidana sesuai dengan fakta di lapangan, bukan asumsi," ujar Argo saat dihubungi kumparan, Minggu (14/10).

Argo mengatakan, penyidik sudah mengumpulkan bukti dan saksi terkait dengan kasus ini. Sehingga diputuskan untuk menjadikan Augie sebagai tersangka dan langsung menahan dia.
"Sesuai saksi dan barang bukti. Sudah dilakukan secara proporsional dan profesional," ucap dia.
Augie Fantinus ditetapkan sebagai tersangka penyebaran hoaks terkait tudingan polisi menjadi calo tiket basket Asian Para Games. Tak lama setelah jadi tersangka, Augie langsung ditahan.

Langkah ini mendapat kritik dari anggota Komisi III DPR Muhammad Syafi'i. Menurutnya, langkah polisi tersebut sangat berlebihan. Sebab postingan Augie di akun instagramnya itu hanya kritik yang biasa untuk menghindarkan anggota polisi sebagai calo.
"Kalau lewat kacamata yang normal itu tentu saja berlebihan, karena ada persoalan yang seharusnya lebih mendapat perhatian seperti (dugaan) pengerusakan buku merah. Ini berlebihan dan tidak adil," ujar Syafi'i saat dihubungi kumparan, Sabtu (13/10).
"Harusnya jadi bahan koreksi. Sekarang seperti zaman enggak boleh koreksi, artinya ada pemberangusan nilai-nilai demokrasi yang sedang berjalan," tegasnya.
SUMBER