NUSANEWS - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan lewat begitu saja bagi sejumlah pegawai honorer. Mereka terbentur batasan usia untuk menjadi abdi negara. Sekalipun para pegawai honorer itu sudah mengabdi selama puluhan tahun.
Menyikapi persoalan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bakal mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Harapannya agar batasan usia bagi pegawai honorer yang mendaftar CPNS dapat dikaji kembali.
Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang Harobin Mastofa mengatakan, batasan usia CPNS merupakan kebijakan di tingkat pusat. Pemerintah daerah memiliki keterbatasan untuk mengkaji hal tersebut.
Kendati demikian, pemerintah daerah bisa mendorong dan mendukung aspirasi guru agar pemerintah pusat mengkaji ulang kebijakan tersebut. “Melalui Gubernur, Pemkot Palembang akan mengirimkan surat kepada presiden agar dapat dikaji,” kata Harobin saat ditemui di Palembang, Selasa (16/10).
Saat ini di Kota Palembang terdapat 2.700 guru honorer yang sudah mendapatkan SK Wali Kota. Lalu 1.600 guru honorer belum mendapatkan SK. Data tersebut akan kembali diverifikasi agar dapat terlihat guru yang sudah nonaktif. “Saya akan minta Dispendik Palembang untuk segera mendatanya,” ujar Harobin.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM) Palembang Ratu Dewa menyampaikan, sejauh ini pihaknya telah mengajukan surat pengkajian ulang terhadap kebijakan tersebut. Bahkan dalam surat tersebut diharapkan pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS tanpa tes. “Sudah tiga kali kami ajukan surat, tapi belum ada tanggapan,” ungkapnya.
Para honorer harus dibantu. Khususnya mereka yang sudah mengabdi puluhan tahun sebagai honorer. “Kami harap kebijakan ini dapat dikaji kembali sehingga honorer dapat terbantu,” harap Ratu.
SUMBER