NUSANEWS - MUI menentang pengrusakan properti tradisi sedekah laut Pisungsun Jaladri di Pantai Baru, Kecamatan Sanden yang dilakukan oleh sekelompok orang bercadar.
Ketua Komisi Hukum MUI Pusat M. Baharun mengatakan, pengrusakan yang dilakukan tidak dapat dibenarkan dari sisi agama maupun hukum yang berlaku. Dia mengatakan agar Muslim mengingatkan dengan cara yang baik, menarik, dan edukatif jika ada tradisi yang menyimpang dari akidah umat.
“Karena dakwah itu hanya menyampaikan pesan kenabian, bukan memaksakan kemauan,” ujar Baharun kepada kumparan, Minggu (14/10).
Baharun juga mengatakan, kejadian ini dapat diproses secara hukum jika adanya pelanggaran hukum.
“Karena setitik noda ini akan merusak citra dakwah Islam yang benar,” tuturnya.
Dia kemudian menyampaikan, tradisi sesajen dapat dimodifikasi dengan menyedekahkan fakir miskin di pesisir laut yang membutuhkan dengan isi sesajen. Menurunya itu lebih sakral dan bermanfaat.
“Tradisi kan bukan keyakinan atau rukun agama, bisa dimodifikasi sesuai anutan dan akidah keimanan dalam agama, supaya tidak bertentangan. Cara Wali Songo mengompromikan tradisi sehingga dapat kompatibel dengan agama sangat bagus,” jelasnya.
Dia juga mengimbau agar Muslim tidak bertindak sendiri. “Serahkan penilaian segala tradisi yang ada, yang dinilai menyimpang dari keimanan umat serahkan kepada ulama. Di Indonesia ulama sudah punya wadah, yaitu MUI,” tegasnya.
Tidak hanya Baharun, Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid juga tidak setuju dengan pengrusakan yang dilakukan ini. Dia menyampaikan ada beberapa tahapan dalam melaksanakan dakwah.
“Pertama ‘bil-hikmah’ dengan ilmu atau dengan cara yang penuh kebijaksanaan. Kedua dengan ‘mau'idhoh hasanah’ dengan perkataan, ucapan atau contoh-contoh yang baik, dan tahapan berikutnya ‘wa jadilhum billati hiya ahsan’ yaitu dengan berdiskusi atau adu argumentasi, itu pun harus dilakukan dengan cara-cara yang baik,” jelas Zainut.
Zainut menjelaskan, argumentasi tidak disampaikan dengan cara merusak atau menghancurkan hal yang dianggap menyimpang oleh Islam. Dia juga menyampaikan tugas Muslim hanya mengingatkan saja.
“Sebuah proses penyadaran terhadap keyakinan seseorang itu membutuhkan waktu dan kesabaran. Tidak seperti membalikkan telapak tangan. Tugas kita itu hanya mengajak, mengingatkan urusan apakah mereka mengikuti ajakan kita atau tidak itu bukan tanggung jawab kita. Karena hanya Allah yang berhak memberikan petunjuk (hidayah) kepada seseorang,” ujarnya.
Dia juga meminta agar Muslim tidak asal menghakimi, apalagi sampai merusak. Menurutnya hal ini dapat menimbulkan tuduhan mengganggu keyakinan orang lain.
“Karena kita tidak tahu, apakah masyarakat yang melaksanakan upacara adat itu semuanya beragama Islam,” tutupnya.
Sebelumnya, pelaksanaan sedekah laut Pisungsun Jaladri akan dilaksanakan pada, Sabtu (13/10), tapi batal karena adanya pengrusakan properti dan intimidasi dari kelompok masyarakat tertentu. Hal ini kemudian direspons pihak kepolisian dan tengah mendalami kasus ini.
"Supaya ceritanya jelas, kita butuh periksa saksi. Kita masih minim periksa saksi. Baru (keterangan) orang yang kita periksa amankan (itu) masih sebatas saksi," jelas Kapolres Bantul AKBP Sahat M Hasibuan.
SUMBER