NUSANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus suap Meikarta di Bekasi, Jawa Barat.
Kasus rasuah itu juga kembali menyeret kepala daerah dan sejumlah anak buahnya. Yakni Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.
Selain itu, juga melibatkan empat orang lainnya dari pihak swasta, yang tidak lain adalah dari pihak Lippo Grup selaku pengembang Maikarta.
Untuk menyamarkan aksi suap, para tersangka ternyata sudah mendesign sedemikian rupa agar tak terdeteksi.
Salah satunya adalah dengan menggunakan kode ‘rahasia’ yang bertujuan untuk menyamarkan identitas masing-masing para pejabat di Bekasi itu.
Uniknya, kode ‘rahasia’ itu menggunakan nama-nama artis.
“Antara lain ‘melvin’, ‘tina toon’, ‘windu’, dan ‘penyanyi’,” tutur Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konfrensi pers dikantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin malam (15/10).
Di tempat yang sama, Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan penggunaan sandi itu berfungsi sebagai alat komunikasi satu pihak dengan pihak lain di tingkat dinas.
Dalam setiap pembahasan proyek tersebut, mereka tidak menggunakan nama masing-masing.
“Mereka menyapa dan berkomunikasi satu dan lain dengan kode masing-masing,” jelas Febri.
Kendati menggunakan kode ‘rahasia’ dan sandi tertentu, lanjut Febri, tidak bisa mengelabui pihaknya.
Sebab, KPK sudah acap kali mendapat kasus serupa dimana kasus korupsi dan suap menggunakan kode dan sandi tertentu.
“KPK punya pengalaman banyak sekali kasus korupsi yang menggunakan sandi-sandi seperti ini,” pungkasnya.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan sembilan tersangka. Empat diantaranya dari Pemkab Bekasi.
Yakni, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Jamaludin (Kepala Dinas PUPR), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran).
Lalu, Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR).
Sementara, empat lainnya adalah dari pihak swasta yang tidak lain adalah dari Lippo Grup.
Yakni Yakni, Direktur Operasional Lippo Grup Billy Sindoro, Taryudi (Konsultan Lippo Group), Fitra Djaja Purnama (Konsultan Lippo Group), dan Henry Jasmen (Pegawai Lippo Group).
Untuk para pemberi suap dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan para penerima suap, dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 Undang Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk diketahui, KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan di dua tempat berbeda, yakni Bekasi dan Surabaya.
Operasi senyap itu dilakukan pada Minggu (14/10) siang sampai dengan Senin (15/10) dini hari.
SUMBER