logo
×

Selasa, 16 Oktober 2018

KPK Tetapkan Bupati Bekasi Neneng dan Direktur Lippo Group Tersangka Suap Meikarta

KPK Tetapkan Bupati Bekasi Neneng dan Direktur Lippo Group Tersangka Suap Meikarta

NUSANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka. Neneng diduga ikut menerima suap perizinan proyek Meikarta senilai Rp7 Miliar.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, selain Neneng ada delapan tersangka lainnya diduga sebagai penerima dan pemberi suap.

KPK sebelumnya telah menyelidiki kasus ini hampir selama setahun sejak ada laporan dari masyarakat.

"Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari informasi masyarakat yang diterima KPK hingga dilakukan proses penyelidikan sejak sekitar November 2017," Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumlah pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018) malam.

"Pihak lain yang terkait dengan penanganan perkara kami imbau agar tidak merusak bukti, mempengaruhi saksi-saksi atau melakukan upaya lain yang menghambat proses penegakan hukum," ujar Laode.

Syarif menjelaskan, tersangka diduga sebagai pemberi suap yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, dan pegawai Lippo Group Hery Jasmen.

Adapun tersangka penerima suap yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Kebakaran Bekasi Sahat M Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.

Laode menyebut Bupati Bekasi dkk menerima duit dari pengusaha terkait pengurusan perizinan pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

"Diduga realisasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa kepala dinas pada April, Mei, dan Juni 2018.

Dalam kasus ini, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di dua lokasi yakni Kabupaten Bekasi dan Surabaya. OTT dilakukan secara paralel pada Minggu (14/10/2018) siang hingga Senin (15/10/2018) dini hari.

"Tanggal 14 Oktober 2018 sekitar pukul 10.58 WIB, tim KPK mengidentifikasi adanya penyerahan uang dari T (Taryudi, konsultan Lippo Group) kepada NR (Neneng Rahmi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi). Setelah penyerahan uang, keduanya yang menggunakan mobil masing-masing berpisah," jelas Syarif.

Selanjutnya, KPK bergerak secara paralel hingga akhirnya menangkap sembilan orang terkait kasus suap izin protek Meikarta. Satu orang yang ditangkap namun tak ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Daryanto.

Komitmen fee dalam kasus suap dari pihak Meikarta ini sejumlah Rp 13 miliar. Namun, realisasi pemberian suap yang sudah diberikan sekitar Rp 7 miliar.

Dalam kasus ini, pihak pemberi yang ditetapkan sebagai tersangka suap yakni Billy Sindoro (Direktur Operasional Lippo Group), Taryadi (konsultan Lippo Group), Fitra Djaja Purnama (konsultan Lippo Group), dan Henry Jasmen (pegawai Lippo Group).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan pihak penerima yang ditetapkan sebagai penerima yakni Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Najor, Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, Neneng sampai saat ini masih dilakukan upaya penangkapan.

"Bupati sedang dijemput dan dibawa ke KPK," ungkap Febri.


SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: