NUSANEWS - Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap izin pembangunan proyek Meikarta, unit bisnis Lippo Group.
Dia diduga dijanjikan fee izin proyek itu sebesar Rp13 miliar dari Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. Namun yang terealisasi saat ini baru Rp 7 miliar.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Neneng di https://elhkpn.kpk.go.id, Selasa (16/10/2018), Neneng tercatat memiliki total harta kekayaan sekitar Rp73,4 miliar.
Neneng diketahui memiliki 143 bidang tanah di Bekasi, Karawang, serta Purwakarta. Nilai harta tak bergerak itu mencapai Rp61,7 miliar.
Selain itu Neneng juga memiliki kendaraan dua unit mobil senilai Rp679 juta dan harta bergerak lainnya senilai Rp452,7 juta.
Bupati dari Partai Golkar ini juga memiliki kas senilai Rp9,9 miliar, serta harta lainnya sejumlah Rp2,2 miliar. Sehingga total harta kekayaan Neneng mencapai Rp75 miliar.
Selain itu Neneng tercatat memiliki utang sebesar Rp1,6 miliar.
Dengan demikian total kekayaan bersih Neneng sebesar Rp73,4 miliar.
Diketahui Neneng menjadi tersangka karena menerima suap dari Billy Sindoro terkait izin proyek pembangunan Meikarta. Selain mereka, KPK juga menjerat tujuh tersangka lainnya.
Mereka yakni pegawai Lippo Group Henry Jasmen, dua konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama sebagai pemberi suap.
Kemudian Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat M Nohor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Bekasi Kabupaten Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai penerima suap.
Sejauh ini pemberian yang telah terealisasi untuk Neneng dan anak buahnya Rp7 miliar. Uang itu diberikan Lippo Group kepada Neneng melalui para kepala dinas. Lippo Group menjanjikan pemberian fee pengurusan izin sebesar Rp13 miliar.
SUMBER