NUSANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Bupati Bakasi Nenang Hasanah Yasin dalam kasus suap Meikarta di Bekasi, Jawa Barat.
Neneng tak sendiri. Ada empat anak buahnya juga ikut dijadikan pesakitan oleh lembaga antirasuah itu.
Mereka adalah Jamaludin (Kepala Dinas PUPR), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran).
Lalu, Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR).
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menyatakan, Neneng cs itu diduga menerima janji atau suap terkait pengurusan perizinan pembangunan Meikarta senilai Rp13 miliar.
Demikian disampaikan Laode M Syarief dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (15/10/2018).
Dalam kasus tersebut, terangnya, total lahan yang sedang diurus perizinannya oleh Meikarta adalah 774 ha dan dibagi dalam 3 tahap.
Tahap pertama seluas 84,6 ha. Tahap kedua 252,6 ha dan tahap ketiga seluas 101,5 ha.
“Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp 13 miliar,” terang Laode.
Pemberian ini, sambung dia, diberikan melalui sejumlah dinas, seperti Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT.
Namun uang yang sudah diberikan sekitar Rp7 miliar, melalui beberapa kepala Dinas selama periode April, Mei dan Juni 2018.
Syarif menjelaskan, kompleksnya pembangunan yang digarap oleh Lippo Group ini membuat proses perizinan proyek ada saling keterkaitan antardinas di lingkungan Pemkab Bekasi.
Pengurusan izin meliputi, perencanaan pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan.
“Maka dari itu dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampat, hingga Iahan makam,” ungkap Syarief.
Selain lima orang tersebut, KPK juga menetapkan empat orang tersang dari pihak swasta yang tidak lain adalah dari Lippo Grup.
Yakni, Direktur Operasional Lippo Grup Billy Sindoro, Taryudi (Konsultan Lippo Group), Fitra Djaja Purnama (Konsultan Lippo Group), dan Henry Jasmen (Pegawai Lippo Group).
Untuk para pemberi suap dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan para penerima suap, dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 Undang Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk diketahui, KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan di dua tempat berbeda, yakni Bekasi dan Surabaya.
Operasi senyap itu dilakukan pada Minggu (14/10) siang sampai dengan Senin (15/10) dini hari.
SUMBER