NUSANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkansembilan tersangka dalam OTT yang dilakukan di Bekasi dan Surabaya.
Dua diantaranya adalah Bupati Bekasi, Neneng Hasana Yasin dan Direktur Operasional Lippo Grup Billy Sindoro.
Neneng tak sendiri. Ada empat anak buahnya yang juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap perizinan Meikarta di Bekasi, Jawa Barat itu.
Mereka adalah Jamaludin (Kepala Dinas PUPR), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran).
Lalu, Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR).
“Diduga sebagai penerima suap,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (15/10/2018).
Sementara, empat orang tersangka lainnya berasal dari pihak swasta diduga sebagai pemberi suap, yakni dari Lippo Grup.
Diantaranya, Direktur Operasional Lippo Grup Billy Sindoro, Taryudi (Konsultan Lippo Group), Fitra Djaja Purnama (Konsultan Lippo Group), dan Henry Jasmen (Pegawai Lippo Group).
“Diduga sebagai pemberi suap,” lanjut Laode.
Untuk para penerima suap, dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 Undang Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan bagi para pemberi suap dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk diketahui, KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan di dua tempat berbeda, yakni Bekasi dan Surabaya.
Operasi senyap itu dilakukan pada Minggu (14/10) siang sampai dengan Senin (15/10) dini hari.
SUMBER