logo
×

Jumat, 05 Oktober 2018

Dilaporkan ke MKD, Fadli: Etika Mana yang Dilanggar, Pakai Otak!

Dilaporkan ke MKD, Fadli: Etika Mana yang Dilanggar, Pakai Otak!

NUSANEWS - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR lantaran diduga melanggar kode etik. Menanggapi hal itu, Fadli menilai laporan itu salah alamat.

"Salah alamat!" ujar Fadli di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (5/10/2018).

Fadli menjelaskan mengapa laporan itu salah alamat. Sebab anggota dewan, memiliki kewajiban merespons laporan dan pengaduan dari masyarakat, termasuk Ratna Sarumpaet.

"Jadi tidak ada yang dilanggar. Eh malah itu menjalankan konstitusi bahasanya. Kalau itu menjadi bohong ya kita yang ditipu, kita yang dibohongi. Itu yang harus diselidiki. Jadi nggak ada pelanggaran etika di situ," tuturnya.

Waketum Partai Gerindra ini menegaskan tidak ada pelanggaran etika sebagai anggota dewan dalam perannya ikut menyuarakan kebohongan Ratna Sarumpaet. Justru, menurutnya dia tengah menjalankan etika dari seorang anggota dewan.

"Justru saya menjalankan etika. kalau ada pengaduan masyarakat dan dia mengaku dianiaya ya kita harus bela, saya menjalankan etika menjalankan undang-undang, nggak ada pelanggaran etika yang mana? Pakai otak kita gitu loh," kata Fadli.

Advokat Pengawal Konstitusi, yang diwakili Saor Siagian, mendatangi ruang MKD siang ini. Laporan Saor diterima bidang pengaduan MKD DPR. Fadli hingga Rachel dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik yang diatur dalam Peraturan DPR Nomor 1/2015 tentang Kode Etik DPR, sebagai anggota Dewan.

"Kami melaporkan 4 orang ke MKD, Saudara Fahri Hamzah, Saudara Fadli Zon, Saudara Mardani Ali Sera, dan Rachel Maryam," kata Saor setelah melapor, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/10).

Keempatnya dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 3 ayat (1) dan ayat (4) serta Pasal 9 ayat (2) Peraturan DPR tentang Kode Etik yang isinya mengatur anggota Dewan harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat.

Pasal di peraturan Kode Etik DPR yang disangkakan pelapor ke 4 anggota DPR ini mengharuskan anggota DPR menjaga nama baik dan kewibawaan DPR serta anggota DPR dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta wewenangnya tidak diperkenankan berprasangka buruk atau bias terhadap seseorang atau kelompok atas dasar alasan yang tak relevan.

MKD DPR mengatakan akan memverifikasi laporan tersebut. Dalam proses verifikasi, MKD akan memastikan pemenuhan syarat formil dan syarat materil dari laporan tersebut.

"Tentunya setiap ada laporan masuk itu dilakukan verifikasi, apakah sudah memenuhi syarat formil atau kah syarat materil. Syarat materilnya ya tentunya berkaitan dengan uraian kasus berkaitan dengan bukti-bukti hukumnya," ujar anggota MKD Syarifuddin Sudding saat dihubungi detikcom, Kamis (4/10).


SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: