
NUSANEWS - Warga Solo dikejutkan dengan munculnya spanduk bermuatan provokasi jelang acara jalan sehat umat Islam Solo. Spanduk yang terpasang di sebelah timur kompleks Mangkunegaran itu bertuliskan “Kami mencari saudara bukan mencari musuh, tetapi kalau saudara datang dengan membawa pedang kami tidak akan lari”. Di bagian kiri spanduk tertera nama Maryowono dan sebelah kanannya tertulis Laskar A** dengan logo kepala anjing.
Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Kemaslahatan Beragama Kota Surakarta langsung merespon spanduk tersebut dengan membuat laporan ke polisi.
“Spanduk ini merupakan pelecehan karena ada kata-kata laskar di sana,” kata Edi Lukito selaku pelapor di Polresta Surakarta pada Rabu (05/09/2018).
Ia menyebutkan spanduk itu diketahui berdasarkan laporan seorang rekan pada tanggal 28 Agustus 2018 sekitar pukul 16.27 WIB. Menurutnya, spanduk itu justru menggambarkan bahwa Kota Solo sedang tidak dalam kondisi yang kondusif.
“Seolah-olah akan ada suatu ancaman yang mengakibatkan kota Solo dalam keadaan perang atau kerusuhan antar kelompok,” katanya.
Ia kemudian menyoroti ungkapan Laskar A** dengan logo kepala anjing. Menurutnya, hal ini bisa ditafsirkan sebagai sebuah penghinaan atau sindiran kepada beberapa kelompok masyarakat yang beragama Islam yang selama ini dalam kegiatan maupun aktivitas perjuangan identik dengan kata Laskar.
“Kami sudah ratusan kali mengadakan kegiatan aksi, baik dihadiri ratusan, ribuan bahkan ratusan ribu seperti parade tauhid itu aman-aman saja,” ujarnya.
Edi juga menilai bahwa kata “Laskar” jika diletakkan dengan kata “A**” sama dengan merendahkan harkat dan martabat manusia. Sementara spanduk, dinilai dapat memicu SARA, perasaan permusuhan, kebencian dan penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
“Terlapor dapat diduga melanggar pasal 156 KUHP, 156a KUHP dan pasal 157 KUHP,” ujarnya.
Dari sini, pihaknya meminta kepada Kepolisian untuk melakukan proses hukum, menerima laporan, memeriksa dan melakukan tindakan hukum seperti pemeriksaan dan penetapan sebagai tersangka dengan baik dan transparan. Surat laporan yang dibawa Edi Lukito ke Polresta Surakarta telah ditandatangai oleh 34 pelapor.
SUMBER