
NUSANEWS - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa tindakan persekusi terhadap siapapun tidak boleh dilakukan. Termasuk kepada relawan gerakan 2019 Ganti Presiden dan ancaman terhadap Ustadz Abdul Somad.
“Boleh kamu tidak setuju dengan kelompok tertentu, tapi kamu gak boleh nyerbu rumahnya, gak boleh merusak propertinya. Seperti jika tidak setuju dengan tagar manapun, silahkan saja, tapi mempersekusi orang itu nggak boleh. Sebaliknya juga begitu, jika mereka melakukan persekusi terhadap orang lain, juga gak boleh,” ungkap Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, ditemui di Kantornya, Jl Latuharhari, Senin (03/09/2018).
Taufan menyatakan Komnas HAM bersikap tegas, bahwa apa yang dilakukan terhadap kelompok Neno Warisman itu adalah pelanggaran HAM.
“Karena kebebasan berekspresi itu dijamin oleh konstitusi kita, dan tidak ada undang-undang yang dilanggar oleh mereka,” ungkapnya.
“Kalau misalnya ada tuduhan bahwa mereka melakukan makar, ya buktikan. Ada tuduhan mereka melakukan hate speech, ya diproses. Tapi kebebasan berekspresinya gak boleh dihalang-halangi begitu,” lanjutnya.
Taufan kemudian mengomentari adanya ancaman dan intimidasi terhadap pengajian Ustadz Abdul Somad di Jawa Tengah dan Jawa Timur sehingga akhirnya dibatalkan.
“(Tidak boleh melakukan persekusi) termasuk pelarangan pengajian UAS di Jawa,” ungkapnya singkat.
SUMBER