NUSANEWS - Keputusan Mahkamah Agung (MA) merupakan ketetapan hukum yang bersifat mengikat dan tetap. Untuk itu, PKS harus menaati setiap putusan yang dikeluarkan MA. Termasuk ganti rugi sebesar Rp30 miliar kepada Fahri Hamzah.
Dalam putusan itu, MA menolak gugatan yang diajukan PKS.
"PKS harus patuh dan hormati keputusan MA," kata Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief di media center DPR, Kamis (2/8).
Dia menegaskan setelah keluarnya keputusan MA tersebut, pihak Fahri akan meminta permohonan eksekusi yakni mengabulkan ganti rugi uji materi Rp 30 miliar dan meminta PKS untuk tidak lagi mengganggu Fahri Hamzah baik sebagai anggota DPR maupun kader PKS.
“Tentunya PKS harus kembalikan hak-hak Fahri Hamzah. Keputusan DPP PKS cacat hukum dan salah,” kata Mujahid.
Terkait kemungkinan PKS mengajukan keberatan dan mengambil langkah hukum lain seperti peninjauan kembali (PK), Mujahid menegaskan permohonan eksekusi tetap akan berjalan.
Berdasarkan pada laman info perkara situs MA, penolakan atas permohonan yang teregister dengan nomor 1876 K/PDT/2018 itu diputus tolak pada 30 Juli 2018.
Adapun Majelis Hakim Agung yang mengadili permohonan kasasi itu adalah Maria Anna Samiyati, Muhamad Yunus Wahab, dan Takdir Rahmadi.
Kemenangan ini bagi Fahri adalah kemenangan lanjutan setelah sebelumnya berhasil menang di tingkat banding setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permohonan pengurus PKS pada akhir 2017 lalu.
Kasus Fahri dan pengurus PKS ini berawal sejak awal 2016 silam setelah ia dinyatakan dipecat karena dinilai bersebrangan dan tak sesuai dengan arah kebijakan partai. Meskipun telah dipecat sebagai kader, nyatanya PKS tak bisa melengserkan Fahri dari kursi pimpinan DPR.
Fahri lalu membawa kisruh pemecatannya ke pengadilan dan dimenangkan Pengadilan Negeri Jakara Selatan pada 14 Desember 2016.
SUMBER