NUSANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Menteri Sosial Idrus Marham terlibat dalam pembahasan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-I. Keterlibatan Idrus dalam pembahasan proyek milik PT PLN itu teridentifikasi dari rekaman CCTV yang disita oleh penyidik KPK.
"Sebagian (CCTV) sudah kami dalami dalam pemeriksaan (Idrus) sebagai saksi dua kali, (terkait) beberapa pertemuan dan pembahasan terkait dengan PLTU Riau-I," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/8).
CCTV yang disita penyidik KPK di antaranya dari rumah Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, kantor pusat PLN, dan sejumlah lokasi lainnya. Menurut Febri, penyidik KPK juga telah melihat isi rekaman CCTV tersebut. Namun, Febri enggan mengungkap secara rinci isi rekaman itu.
"Tapi dari bukti-bukti yang ditemukan tersebut memang ada beberapa pertemuan-pertemuan yang teridentifikasi dan perlu diklarifikasi lebih lanjut pada pihak-pihak yang bersangkutan," ujarnya.
Febri mengatakan pihaknya masih terus mendalami kasus dugaan suap yang baru menjerat mantan Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo. Febri memastikan kasus ini bakal dikembangkan bila ditemukan bukti baru.
"Proses penyidikan ini akan terus berjalan untuk menemukan bukti-bukti dan bila ada petunjuk lain maka akan dikembangkan," katanya.
Sejauh ini, kata Febri Idrus telah dua kali diperiksa sebagai saksi. Sementara itu, Sofyan baru diperiksa sekali, lantaran pada panggilan pemeriksaan beberapa waktu lalu, bos perusahaan pelat merah itu mangkir. Febri menyebut Sofyan bakal kembali dipanggil untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait proyek senilai US$900 juta itu.
"Nanti tentu akan kami menjadwalkan ulang, kami panggil lagi sebagai saksi, kapan nanti akan disampaikan," ujarnya.
KPK mencium ada peran Idrus Marham saat menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sofyan, dan Eni Saragih untuk memuluskan Blackgold, perusahaan yang sahamnya dimiliki Kotjo, agar ikut mengerjakan proyek pembangkit listrik mulut tambang itu.
Idrus dan Sofyan pun mengakui mengenal kedua tersangka tersebut usai menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu.
Proyek PLTU Riau-I diklaim sebagai proyek penunjukkan langsung yang diserahkan pada anak usaha PLN, PT Pembangkitan Jawa-Bali sejak dua tahun silam. Proyek ini masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2017.
Proyek pembangkit listrik mulut tambang itu merupakan bagian dari program 35 ribu Megawatt (MW) yang didorong oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla. PLTU Riau-I itu ditargetkan bisa beroperasi pada 2020/2021.
PT PJB kemudian menggandeng Blackgold Natural Recourses Limited, anak usaha Blackgold PT Samantaka Batubara, China Huadian Engineering, dan PT PLN Batu Bara untuk menggarap pembangunan PLTU Riau-I.
Pada Januari 2018, PJB, PLN Batu Bara, BlackGold, Samantaka, dan Huadian menandatangani Letter of Intent (LoI) atau surat perjanjian bisnis yang secara hukum tak mengikat para pihak. LoI diteken untuk mendapatkan Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) atas PLTU Riau-I.
Namun, setelah KPK mengungkap dugaan suap dalam proyek ini, proyek pembangunan PLTU Riau-I itu dihentikan sementara oleh Sofyan.
SUMBER