NUSANEWS - Golkar menyerahkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) soal kapan gugatan syarat cawapres akan diputus. Sebagai parpol, Golkar hanya menunggu.
"Sebagai Parpol kita menunggu saja hasil putusan MK. Kita serahkan sepenuhnya pada mekanisme dan tata acara yang ada di MK," kata Wasekjen Golkar M Sarmuji kepada wartawan, Kamis (2/8/2018).
Sarmuji pun tak mempermasalahkan perbedaan pendapat antara Wapres Jusuf Kalla (JK) dan eks Ketua MK Jimly Asshiddiqie soal kapan seharusnya gugatan itu diputus. Menurutnya, semua berpulang pada MK.
"Saran dari mana saja apakah sebelum atau sesudah tanggal 10 (Agustus 2018) dapat dipertimbangkan, tetapi semuanya berpulang pada MK sendiri," sebut dia.
Sebelumnya, terjadi silang pendapat antara Jimly dan JK. Sebagai mantan Ketua MK, Jimly menyarankan gugatan syarat cawapres diputus setelah 10 Agustus 2018 atau setelah pendaftaran capres-cawapres ditutup.
"Kalau begitu, putusannya jangan sebelum tanggal 10. (Diputuskan) sesudah tanggal 10, bila perlu tanggal 11. Kalau sudah tanggal 11 nggak bisa lagi, karena pendaftaran (capres-cawapres) sudah (tutup)," ujar Jimly di gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Hal ini berbeda dengan Wapres JK. Dia berharap putusan diketok sebelum pendaftaran capres-cawapres ditutup.
SUMBER