NUSANEWS - Kementerian Dalam Negeri telah menyiapkan kartu tanda penduduk khusus untuk penghayat kepercayaan per 1 Juli 2018 lalu. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan mengenai kolom kepercayaan di KTP. Para Penghayat Kepercayaan diakui dan bisa ditulis di kolom agama yang terdapat di KTP. Lantas hingga kini sudah berapa banyak yang mengajukan perubahan tersebut? Berikut penuturan dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh kepada Rakyat Merdeka terkait hal ini.
Hingga kini sudah berapa banyak penghayat kepercayaan yang mengajukan perubahan kartu tanda penduduk untuk kolom agama?
Masih sedikit sekali dari laporan daerah yang bergerak. Mungkin juga karena permohonan perubahan ini kan baru mulai, tepatnya 1 Juli lalu. Jadi belum banyak masih dalam sosialisasi oleh teman-teman Dinas Dukcapil. Pokoknya masih bisa dihitung dengan jari.
Kendalanya apa sehingga masih sedikit yang melakukan perubahan?
Kalau dari aspek Dukcapil secara sistem sudah siap untuk mengubah data penduduk ke dalam kartu keluarga. Artinya kami sudah siap tinggal kesiapan masyarakat untuk datang ke kami. Mungkin kami juga kurang sosialisasinya, itu mungkin ya. Mungkin kami perlu sosialisasi lebih masif lagi dalam rangka pelaksanaan putusan MK ini. Kalau bicara kendala mestinya tidak ada lantaran masyarakat bisa langsung mengurus ke Dinas Dukcapil atau kecamatan untuk perubahan datanya.
Tenggat waktu perubahannya sampai kapan?
Kami tidak ada pembatasan waktu. Pelayanan administrasi kependudukan terus menerus. Artinya kapanpun boleh sepanjang kantor Dinas Dukcapil buka silakan. Kami juga buka di hari Sabtu dan lembur setiap hari. Jadi silakan datang tidak ada pembatasan waktu. Besok boleh, lusa boleh, masing-masinglah yang menjadi tolak ukur penentu masyarakat berubah. Kami sudah siap memfasilitasi.
Menurut data Dukcapil sebenarnya ada berapa banyak sih para penganut aliran kepercayaan ini?
Kalau yang sudah terdaftar dalam database penghayat itu sekitar 136.000 orang.
Angka 136.000 itu tersebar di 34 provinsi?
Tidak, datanya sekitar 17-20 provinsi. Seingat saya kalau organisasi hanya di 17 provinsi. Kemungkinan ini tersebar tapi tidak sampai semuanya atau di 34 provinsi.
Aliran penghayat kepercayaan didominasi daerah mana?
Terbanyak Jawa. Di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
Hingga kini di tiga provinsi itu berapa banyak yang sudah mengubah kolom agamanya di KTP-nya?
Masih sedikit sekali. Saya dua pekan ini rapat kerja dengan Dinas Dukcapil Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Jabar, dan Jatim itu belum ada yang melapor. Saya tanyakan kepada Dinas Dukcapil sudah ada berapa penghayat yang ingin mengubah kolom agamanya? Mereka jawab belum.
Data Dukcapil Kemendagri ada 136.000 penghayat. Jika seseorang yang tidak termasuk pada 136.000 itu namun ingin mengubah kolom agamanya apakah tetap diterima?
Nanti tidak tercatat. Setiap administrasi kependudukan harus dicatat di Dinas Dukcapil. Orang pindah, berubah agama, atau berubah kepercayaan jika tidak dicatat di Dinas Dukcapil maka tidak mengubah ke dalam database. Misal muslim menikah di Kantor Urusan Agama namun tidak dilaporkan ke Dinas Dukcapil nanti tertulis di database masih bujangan.
Menurut pengkajian Dukcapil Kemendagri mereka kurang minat atau seperti apa?
Masyarakat kita sering kali mengurus kalau sedang butuh. Evaluasi saya tiga tahun menjadi Dirjen Dukcapil banyak masyarakat yang datang ketika butuh. Ketika membutuhkan, misalnya saat akan masuk TNI atau Polri mereka butuh KTP elektronik, baru deh mereka buat. Atau saat mau masuk sekolah dengan sistem zonasi yang mengharuskan pindah ke alamat itu, baru deh mengurus perpindahan.
Padahal sudah terlambat masuk sekolah dengan sistem zonasi diurus enam bulan sebelumnya. Banyak sekali penduduk itu sudah bertempat tinggal di Jakarta tapi KTP-nya masih Bogor atau Depok. Belum lagi ketika mereka butuh untuk membuat kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Kan karena rumah sakit buka rekening baru maka mereka harus mengurusnya.
Pengalaman saya seperti itu tidak mau menyiapkan diri jauh-jauh hari. Jadi ini yang perlu bagi Dinas Dukcapil untuk sosialisasi terus menerus agar dokumen kependudukan segera diperbarui. Segera dirapikan sesuai kondisi terkini.
Kerugian bagi mereka apa jika tidak mengubah?
Begini, di dalam administrasi pemerintahan itu masyarakat punya preferensi sendiri. Misal belum butuh jadi merasa tidak dirugikan. Namun ketika butuh mau mengubah ternyata tidak bisa, baru merasa dirugikan. Sebab mereka belum melakukan apapun jadi kalau belum mengubah ya tidak merasa rugi. Akan tetapi saran saya agar data penduduk yang nantinya ketika dibutuhkan segera perbarui dan disesuaikan. Contoh saja seseorang yang gelarnya sudah strata tiga namun di KK-nya masih strata satu. Saran saya segera lakukan pembaruan.
Tata cara perubahannya bagaimana?
Nanti masyarakat yang akan mengganti harus mengisi formulir. Ada formulir khusus yang memang kami siapkan. Memang ini formulir standar perubahan data kependudukan. Jadi di dalam administrasi kependudukan itu ada form F101 untuk pendataan baru. F105 untuk perubahan elemen data seperti ini. Ada juga formulir untuk perubahan kolom kepercayaan dan agama dengan pemberian formulir khusus.
Jadi nanti tinggal mengisi. Kalau ada orang Islam yang ingin menjadi Kristen begitupun sebaliknya, atau Hindu menjadi Islam, dan dari Islam merubah kepercayaan, maka ada formulir yang harus diisi sebagai bukti bahwa penduduk sudah merubah elemen data kependudukannya. Prinsipnya silahkan datang ke Dinas Dukcapil mengingat sudah kami siapkan perangkat semuanya.
Mengubahnya harus mendapatkan izin orang tua?
Oh, kalau anak-anak tetap harus persetujuan orang tua.
Persetujuan tertulis atau seperti apa?
Tertulis minimal diketahui oleh orang tuanya. Hal tersebut untuk anak-anak di bawah umur yang belum tercatat melakukan perbuatan hukum. Intinya jadi harus diketahui orang tuanya.
Jika belum mengubah hingga Pilpres 2019, apakah menjadi kendala untuk mendapatkan form C1?
Tidak ada pengaruhnya. Karena agama kepercayaan tidak ada kaitannya dengan prefensi di dalam hak memilih dan dipilih. Artinya tidak ada kaitannya jadi bebas agama apapun memiliki kebebasan untuk memilih dan dipilih.
Upaya Dukcapil Kemendagri untuk menggaet penghayat yang sudah terdaftar agar mengubah KTP-nya bagaimana?
Kami terus melakukan sosialisasi melalui media masa dan media sosial. Kemudian kami sudah rapat dengan mengedarkan surat ke seluruh wilayah Indonesia. Jadi itu langkah operasional kami. Artinya kami terus melakukan sosialisasi untuk mematuhi putusan MK agar memasukkan aliran kepercayaan ke KK dan KTP. ***
SUMBER