logo
×

Senin, 30 Juli 2018

Zudan Arif Fakrulloh: Penghayat Kepercayaan Yang Mau Mengubah Kolom Agama Di KTP, Silakan Ke Dinas Dukcapil

Zudan Arif Fakrulloh: Penghayat Kepercayaan Yang Mau Mengubah Kolom Agama Di KTP, Silakan Ke Dinas Dukcapil

NUSANEWS - Kementerian Dalam Negeri telah menyiapkan kartu tanda penduduk khusus untuk penghayat kepercayaan per 1 Juli 2018 lalu. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan mengenai kolom keper­cayaan di KTP. Para Penghayat Kepercayaan diakui dan bisa ditu­lis di kolom agama yang terdapat di KTP. Lantas hingga kini sudah berapa banyak yang mengajukan perubahan tersebut? Berikut penuturan dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh kepada Rakyat Merdeka terkait hal ini.

Hingga kini sudah berapa banyak penghayat kepercayaan yang mengajukan pe­rubahan kartu tanda penduduk untuk kolom agama? 
Masih sedikit sekali dari laporan daerah yang bergerak. Mungkin juga karena permo­honan perubahan ini kan baru mulai, tepatnya 1 Juli lalu. Jadi belum banyak masih dalam so­sialisasi oleh teman-teman Dinas Dukcapil. Pokoknya masih bisa dihitung dengan jari.

Kendalanya apa sehingga masih sedikit yang melakukan perubahan? 
Kalau dari aspek Dukcapil secara sistem sudah siap untuk mengubah data penduduk ke dalam kartu keluarga. Artinya kami sudah siap tinggal kesiapan masyarakat untuk datang ke ka­mi. Mungkin kami juga kurang sosialisasinya, itu mungkin ya. Mungkin kami perlu sosialisasi lebih masif lagi dalam rangka pelaksanaan putusan MK ini. Kalau bicara kendala mestinya tidak ada lantaran masyarakat bisa langsung mengurus ke Dinas Dukcapil atau kecamatan untuk perubahan datanya.

Tenggat waktu perubahan­nya sampai kapan?
Kami tidak ada pembatasan waktu. Pelayanan administrasi kependudukan terus menerus. Artinya kapanpun boleh sepan­jang kantor Dinas Dukcapil buka silakan. Kami juga buka di hari Sabtu dan lembur setiap hari. Jadi silakan datang tidak ada pembatasan waktu. Besok boleh, lusa boleh, masing-masinglah yang menjadi tolak ukur penentu masyarakat berubah. Kami su­dah siap memfasilitasi.

Menurut data Dukcapil sebenarnya ada berapa ban­yak sih para penganut aliran kepercayaan ini? 
Kalau yang sudah terdaftar dalam database penghayat itu sekitar 136.000 orang.

Angka 136.000 itu tersebar di 34 provinsi? 
Tidak, datanya sekitar 17-20 provinsi. Seingat saya kalau organisasi hanya di 17 provinsi. Kemungkinan ini tersebar tapi tidak sampai semuanya atau di 34 provinsi.

Aliran penghayat kepercayaan didominasi daerah mana? 
Terbanyak Jawa. Di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.

Hingga kini di tiga provinsi itu berapa banyak yang sudah mengubah kolom agamanya di KTP-nya? 
Masih sedikit sekali. Saya dua pekan ini rapat kerja dengan Dinas Dukcapil Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Jabar, dan Jatim itu belum ada yang melapor. Saya tanyakan ke­pada Dinas Dukcapil sudah ada berapa penghayat yang ingin mengubah kolom agamanya? Mereka jawab belum.

Data Dukcapil Kemendagri ada 136.000 penghayat. Jika seseorang yang tidak termasuk pada 136.000 itu namun ingin mengubah kolom agamanya apakah tetap diterima? 
Nanti tidak tercatat. Setiap administrasi kependudukan harus dicatat di Dinas Dukcapil. Orang pindah, berubah agama, atau berubah kepercayaan jika tidak dicatat di Dinas Dukcapil maka tidak mengubah ke dalam database. Misal muslim menikah di Kantor Urusan Agama na­mun tidak dilaporkan ke Dinas Dukcapil nanti tertulis di data­base masih bujangan.

Menurut pengkajian Dukcapil Kemendagri mereka kurang minat atau seperti apa? 
Masyarakat kita sering kali mengurus kalau sedang butuh. Evaluasi saya tiga tahun men­jadi Dirjen Dukcapil banyak masyarakat yang datang ketika butuh. Ketika membutuhkan, misalnya saat akan masuk TNI atau Polri mereka butuh KTP elektronik, baru deh mereka buat. Atau saat mau masuk seko­lah dengan sistem zonasi yang mengharuskan pindah ke alamat itu, baru deh mengurus perpin­dahan.

Padahal sudah terlambat masuk sekolah dengan sistem zonasi diurus enam bulan sebelumnya. Banyak sekali pen­duduk itu sudah bertempat tinggal di Jakarta tapi KTP-nya masih Bogor atau Depok. Belum lagi ketika mereka butuh untuk membuat kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Kan karena rumah sakit buka rekening baru maka mereka harus mengurusnya.

Pengalaman saya seperti itu tidak mau menyiapkan diri jauh-jauh hari. Jadi ini yang perlu bagi Dinas Dukcapil untuk sosialisasi terus menerus agar dokumen kependudukan segera diperbarui. Segera dirapikan sesuai kondisi terkini.

Kerugian bagi mereka apa jika tidak mengubah?
Begini, di dalam administrasi pemerintahan itu masyarakat punya preferensi sendiri. Misal belum butuh jadi merasa tidak dirugikan. Namun ketika butuh mau mengubah ternyata tidak bisa, baru merasa dirugikan. Sebab mereka belum melaku­kan apapun jadi kalau belum mengubah ya tidak merasa rugi. Akan tetapi saran saya agar data penduduk yang nantinya ketika dibutuhkan segera perbarui dan disesuaikan. Contoh saja seseorang yang gelarnya sudah strata tiga namun di KK-nya masih strata satu. Saran saya segera lakukan pembaruan.

Tata cara perubahannya bagaimana? 
Nanti masyarakat yang akan mengganti harus mengisi for­mulir. Ada formulir khusus yang memang kami siapkan. Memang ini formulir standar perubahan data kependudukan. Jadi di da­lam administrasi kependudu­kan itu ada form F101 untuk pendataan baru. F105 untuk perubahan elemen data seperti ini. Ada juga formulir untuk pe­rubahan kolom kepercayaan dan agama dengan pemberian formulir khusus.

Jadi nanti tinggal mengisi. Kalau ada orang Islam yang ingin menjadi Kristen begitupun sebaliknya, atau Hindu menjadi Islam, dan dari Islam merubah kepercayaan, maka ada formulir yang harus diisi sebagai bukti bahwa penduduk sudah merubah elemen data kependudukan­nya. Prinsipnya silahkan datang ke Dinas Dukcapil mengingat sudah kami siapkan perangkat semuanya.

Mengubahnya harus menda­patkan izin orang tua? 
Oh, kalau anak-anak tetap harus persetujuan orang tua.

Persetujuan tertulis atau seperti apa? 
Tertulis minimal diketahui oleh orang tuanya. Hal tersebut untuk anak-anak di bawah umur yang belum tercatat melakukan perbuatan hukum. Intinya jadi harus diketahui orang tuanya.

Jika belum mengubah hing­ga Pilpres 2019, apakah men­jadi kendala untuk mendapat­kan form C1? 
Tidak ada pengaruhnya. Karena agama kepercayaan tidak ada kaitannya dengan prefensi di dalam hak memilih dan dipilih. Artinya tidak ada kaitannya jadi bebas agama apapun memiliki kebebasan untuk memilih dan dipilih.

Upaya Dukcapil Kemendagri untuk menggaet penghayat yang sudah terdaftar agar mengubah KTP-nya bagaima­na? 
Kami terus melakukan sosial­isasi melalui media masa dan media sosial. Kemudian kami sudah rapat dengan mengedar­kan surat ke seluruh wilayah Indonesia. Jadi itu langkah operasional kami. Artinya kami terus melakukan sosialisasi un­tuk mematuhi putusan MK agar memasukkan aliran kepercayaan ke KK dan KTP. ***

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: