NUSANEWS - Komisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyisir dengan hati-hati dokumen bacaleg yang masuk. Mereka tak mau bacaleg berstatus bekas narapidana kasus korupsi masuk daftar. Hal itu seperti ditemukan KPU Nusa Tenggara Barat (NTB) baru-baru ini.
KPU NTB berhasil menemukan tiga orang bakal caleg bekas narapidana kasus korupsi. Dua orang bakal caleg dari Kabupaten Sumbawa, dan satu orang lagi dari Kabupaten Dompu.
Dari situ KPU NTB langsung meminta klarifikasi dari Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri untuk memastikan apakah mereka benar atau tidak berstatus bekas narapidana kasus korupsi.
Kasus yang ditangani KPU NTB itu untuk pemilihan kursi DPRD. Lantas bagaimana dengan proses penyisiran yang dilakukan KPU Pusat untuk kursi DPR dan DPD? Apakah KPU akan langsung mencoret para bekas narapidana itu dari daftar caleg atau menunggu putusan uji materi terhadap aturan PKPU yang melarang bekas napi nyaleg, yang kini ditangani Mahkamah Agung?
Berikut penjelasan Komisioner KPU Wahyu Setiawan kepada Rakyat Merdeka.
Sampat saat ini berdasarkan penelusuran KPU sudah ada berapa bacaleg DPR berstatus eks napi kasus korupsi yang ditemukan?
Berdasarkan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan, kami baru menemukan lima bacaleg anggota DPR yang berstatus bekas napi kasus korupsi. Dalam tahapan berikutnya, KPU bisa saja menemukan lagi bacaleg eks napi kasus korupsi, karena kami mempunyai mekanisme berlapis. Kami mencari informasi tentang salinan putusan MA, dan kami juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk melaporkan. Dua jalur itu kami tempuh semuanya.
Kelima orang itu dari dapil mana saja?
Kelima orang itu dari dua partai politik. Dua bacaleg itu terdaftar di daerah pemilihan (dapil) Aceh. Satu orang terdaftar di dapil Babel, satu orang di dapil Sulawesi Utara (Sultra), dan satu orang di dapil Jawa Tengah (Jateng).
Kelima bacaleg itu dari partai mana saja?
Enggak enaklah disebutin. Kan mereka juga masih bisa melakukan perbaikan kan. Para caleg itu masih bisa diganti.
Bagaimana KPU bisa mengetahui mereka eks napi kasus korupsi?
Kelima bacaleg diketahui dari dokumen yang mereka lampirkan pada saat didaftarkan. Dalam daftar riwayat hidupnya memang yang bersangkutan mencantumkan bahwa dirinya pernah dipidana kasus korupsi. Ada dasar salinan putusannya. Yang seperti ini bisa kami langsung eksekusi, memberikan status yang bersangkutan tidak memenuhi syarat, atau TMS. Jadi kami kembalikan kepada parpolnya untuk kemudian diganti.
Itu kan baru untuk bacaleg DPR. Kalau untuk DPRD?
Kalau untuk itu kami sampai saat ini belum mempunyai data, karena mereka sampai saat ini belum melaporkan. Tetapi prinsipnya, jika ada bekas napi kasus korupsi menjadi bacaleg DPR, DPRD, atau DPD maka kami akan memberi status yang bersangkutan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
Artinya mereka otomatis dicoret dan tidak bisa mencalonkan diri?
Kalau istilah kami itu tidak memenuhi syarat. Tanggal 21 Juli 2018 itu kami menyampaikan kepada partai politik tentang hasil verifikasi, kelengkapan, dan keabsahan dokumen persyaratan. Pemberitahuan itu isinya lengkap, masing-masing bacaleg ada laporannya. Itu kan persyaratannya banyak, ada pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. Kalau kemudian ditemukan ada bekas napi kasus korupsi, maka akan kami beri status TMS.
Jadi pemberitahuan kami 21 Juli itu para bacaleg itu mendapat tiga kategori status. Pertama MS, atau memenuhi syarat. Ini artinya bacaleg itu persyaratannya sudah lengkap. Kemudian ada yang belum memenuhi syarat, dan diminta syarat itu segera dilengkapi. Lalu baru ada status TMS. TMS itu antara lain bekas napi kasus korupsi, maka kami minta supaya diganti kepada partai yang bersangkutan.
Sekarang kan gugatan beberapa bacaleg eks napi kasus korupsi di MA masih berproses. Itu bagaimana?
Kan begini, bahwa ada upaya dari berbagai pihak mengajukan pengujian PKPU di Mahkamah Agung (MA) itu kami hormati juga. Tetapi KPU kan tidak bisa diam. KPU kan harus tetap bekerja sesuai tahapan. Karena kan jadwal tahapan sudah diatur secara rinci, jadi kami harus terus bekerja sesuai aturan yang ada saat ini.
Berarti seandainya MA memutuskan KPU harus membolehkan para caleg eks napi ini maju, lalu nasib yang sudah dicoret ini bagaimana?
Ya tergantung bagaimana isi putusan MA-nya nanti. Kami belum memberikan respon itu, karena jika MA membuat putusan kami harus mempelajari dulu bagaimana isinya, apakah putusannya berlaku surut atau tidak. Itu kan harus kami ketahui dulu.
Kalau tidak berlaku surut berarti hanya yang menggugat nanti yang masih bisa maju?
Ya bisa juga pihak lain nanti. Kan masih tergantung bagaimana kami pelajari isi putusannya nanti. Makanya kita sama-sama menunggu saja putusan MA nanti. Kami tidak biaa berandai-andai dalam situasi begini.
Batas waktu untuk pergantian bacaleg atau melengkapi berkasnya itu sampai kapan?
Batas waktunya 10 hari terhitung sejak 21 Juli 2018. Ini masih panjang perjalanan.
Jika sampai batas waktu bacaleg eks napi kasus korupsi tidak diganti bagaimana?
Jika tidak diganti, maka posisinya kosong karena mereka kan TMS. Tapi hasil komunikasi saya dengan salah satu pimpinan parpol terkait hal itu, parpol berkenan mengganti.
Sudah berkomunikasi dengan MA terkait batas waktunya ini?
Berkomunikasi dengan MA sudah. Jadi melalui surat-menyurat, tidak langsung. Yang pasti KPU tetap bekerja sesuai dengan jadwal, tahapan, dan program. Kalau kita bicara pencalonan DPR dan DPRD, maka menggunakan PKPU 20/2018 yang antara lain normanya adalah bekas napi kasus korupsi tidak boleh mencalonkan diri. ***
SUMBER