NUSANEWS - Komisi Pemberantaaan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda terkait suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan lima lokasi tersebut sudah termasuk rumah Direktur Utama PLN, Sofyan Basir.
"Rumah tersangka EMS (Eni Maulani Saragih) dan JBK (Johannes Budisutrisno Kotjo), Kantor tersangka JBK, Apartemen JBK serta rumah Dirut PLN," ujarnya kepada wartawan, Minggu (15/7)
Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret Anggota DPR, Eni Maulani Saragih yang sebelumnya diciduk lembaga antibrasuah di rumah dinas Menteri Sosial, Idrus Marham.
Diduga penerimaan uang sebesar Rp 500 juta merupakan bagian dari komitmem fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.
Penerimaan ini diduga merupakan penerimaan keempat dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Eni dengan nilai total setidak-tidaknya Rp 4,8 miliar.
Pemberian pertama pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, kedua Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar dan ketiga 8 Juni Rp 300 juta dan uang tersebut diduga diberikan melalui staf dan keluarga.
Diduga peran Eni adalah untuk memuluskan proses penandatanganan kerjasama terkait PLTU Riau-1.
KPK telah mengamankan barang bukti yakni uang sebesar Rp 500 juta dan dokumen tanda terima.
Sebagai pihak penerima, Eni Maulani Saragih disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
SUMBER