NUSANEWS - Berat menjalani kehidupan sebagai anggota Polri, Thamrin (36) banting setir jadi pengedar narkoba. Mengaku pernah bertugas sebagai anggota Densus 88 dan terakhir diketahui bertugas di Polres Bulungan, April 2017 lalu, pria berkulit gelap itu ditangkap tim Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan, Rabu (4/7) sekira pukul 17.00 Wita.
Thamrin tak sendiri. Petugas juga menangkap rekannya, Rahmat Mulya (36). Keduanya ditangkap seusai bertransaksi narkoba di Jalan Letjen Suprapto, Pelabuhan Itji, Baru Tengah, Balikpapan Barat. Dari tangan keduanya, BNNK menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 2 poket sabu seberat 0,53 gram, uang tunai Rp 1.330.000, 2 ponsel, dan tas pinggang.
“Kami banyak mendapat laporan dari masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di kawasan tersebut. Jadi kami lakukan upaya untuk penangkapan,” ungkap Kepala BNNK Balikpapan Kompol Muhammad Daud, Jumat (6/7).
Untuk melakukannya, petugas melakukan under cover buy. Teknik membeli sabu yang dilakukan petugas yang menyamar. Transaksi dilakukan dengan menggunakan uang yang sudah ditandai petugas. Hal ini untuk semakin menguatkan bukti, jika tersangka memang dalam kegiatan menjual narkoba. Apalagi disebut Daud, jika Thamrin mulanya menghindari penangkapan. Malah mengaku sebagai anggota polisi.
“Teknik ini berhasil. Dimana kedua tersangka tidak mengelak setelah kami buktikan uang yang kami pakai ada di tangan mereka. Termasuk tersangka T (Thamrin) yang mengaku anggota polisi,” sebut Daud.
Dugaan soal Thamrin merupakan anggota polisi kuat. Pasalnya, setiap ucapan dan karakter pembawaannya menggambarkan karakter anggota polisi. Namun, untuk memastikannya, Daud mengecek ke divisi Propam Polda Kaltim terkait identitas Thamrin, dipastikan Thamrin merupakan anggota polisi. Namun sudah dipecat dengan tidak hormat.
“Saya kan polisi juga. Jadi paham karakter polisi. Nah, dia ini mencerminkan anggota. Rupanya saya cek di Propam, tersangka ini sudah setahun desersi. Dan saya sudah dapat surat PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” kata Daud.
Dari hasil pengembangan dan pendalaman terhadap tersangka, rupanya Thamrin dan Rahmat Mulya merupakan anggota sindikat narkoba di kawasan Balikpapan Barat. Keduanya diketahui anak buah bandar besar di Kampung Baru berinisial SN. Yang merupakan target operasi BNNK Balikpapan.
“SN masih kami buru. Tunggu saja, kasus ini masih kami kembangkan. Kami masih lacak SN dari ponsel tersangka yang kami tangkap,” sambung Daud.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BNNK Balikpapan menjerat Thamrin dan Rahmat Mulya dengan Pasal 114 (1), Pasal 112 (1), dan Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. Keduanya juga diketahui sebagai pengguna narkoba. Sebab dalam tes urine menyatakan hasil positif.
“Tersangka T diketahui sudah setahun sebagai pengguna, sementara R (Rahmat Mulya) sudah lebih dari 2 tahun. Kalau sebagai pengedar, keduanya mengaku baru dua bulan,” pungkas Daud.
SUMBER