NUSANEWS - Dalam kesaksian di Pengadilan Tipikor, mantan Menteri Ekuin Rizal Ramli, mengungkapkan fakta mega korupsi yang mencengangkan. Tidak kalah dahsyat dari skandal Bank Century. Skandal itu bernama obral murah aset pengemplang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dalam kesaksian dituturkan bahwa pada tahun 2007, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjual aset BDNI hanya seharga Rp. 220 milyar, padahal nilai aset tersebut adalah Rp. 4,5 triliun. Aset BDNI adalah milik pengemplang BLBI Sjamsul Nursalim yang diserahkan kepada BPPN sebagai syarat keluarnya Surat Keterangan Lunas BLBI.
Koruptor BLBI Sjamsul Nursalim telah mengantongi surat sakti SKL. Namun Kepala BPPN yang saat itu mengeluarkan SKL yakni Syafruddin Temenggung menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor karena dianggap merugikan negara Rp. 4,5 triliun. Saat ini baru Syarifudin Temenggung yang menjadi terdakwa dalam kasus SKL BLBI tersebut.
"Maka demi menjunjung keadilan, pejabat yang mengobral murah aset BDNI juga harus segera dicokok oleh KPK. Karena kerugian negara itu muncul setelah aset tersebut dijual murah," kata Ketua Presidium PRIMA (Perhimpunan Masyarakat Madani) Sya'roni di Jakarta, Minggu (8/7/2018).
Menurutnya, kesaksian Rizal Ramli sudah cukup menjadi bukti awal bagi KPK untuk menindaklanjuti kasus ini. KPK harus bertindak adil. Jika dalam kasus Hambalang, hanya berbekal keterangan Nazarudin, KPK dengan sigapnya menangkap Anas Urbaningrum. Atau dalam kasus e-KTP, KPK juga sigap mencokok Setya Novanto. Maka dalam kasus BLBI ini, KPK harus segera menangkap Sri Mulyani.
"Nilai kerugian dalam kasus obral murah aset BDNI, tak tanggung-tanggung yakni Rp. 4,5 triliun. Angka fantastis sebagaimana halnya kerugian Skandal Bank Century dan Skandal e-KTP.," jelasnya.
Tidak ada alasan lagi bagi KPK untuk menghindar, kesaksian Rizal Ramli sudah cukup bagi KPK untuk segera menangkap Sri Mulyani sebagai pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya obral murah aset BDNI. Saat ini KPK baru menjerat Syafruddin terkait SKL BLBI dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Ia didakwa menerbitkan surat keterangan lunas untuk piutang Sjamsul Nursalim, padahal Sjamsul belum membayar lunas kewajiban kepada pemerintah. Perbuatan Syafruddin dinilai memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp4,58 triliun.
Atas perbuatan tersebut, Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
SUMBER
SUMBER