NUSANEWS - Rumah pribadi Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir hari ini digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK Febridiansyah mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut penyidikan kasus dugaan suap terkait pembangunan PLTU Riau I. "Hari ini dilakukan penggeledahan, tim masih berada di sana. Penggeledahan dilakukan dalam rangka menemukan bukti yang terkait dengan perkara," kata Febri dalam pesan singkatnya, Minggu (15/7/2018).
Penyidikan perkara yang dimaksud adalah kasus yang melibatkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih. Oleh KPK, Eni diduga menerima suap dari Johanes B Kotjo terkait proyek pembangunan pembangkit listrik mulut tambang sebesar 2x300 MW.
Eni diduga menerima suap Rp 4,8 miliar dari Johanes B Kotjo. PLTU Riau 1 adalah proyek produsen listrik swasta (IPP) konsorsium Blackgold Natural Resources, PT Pembangkitan Jawa Bali, PT PLN Batu Bara, dan China Huadian Engineering Co., Ltd. (CHEC).
Januari lalu, PLN baru saja meneken Letter of Intent (LoI) dengan konsorsium untuk komitmen perjanjian jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) dari konsorsium tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada perkembangan dari LoI yang terakhir diteken Januari lalu.
Febri berharap pihak-pihak yang terkait dengan penyidikan kasus ini kooperatif dan tidak melakukan upaya-upaya yang dapat menghambat penyidikan.
SUMBER