NUSANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menggeledah rumah pribadi Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.
Juru bicara KPK Febridiansyah mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut penyidikan kasus dugaan suap terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1. "Penggeledahan dilakukan dalam rangka menemukan bukti yang terkait dengan perkara," kata Febri dalam pesan singkatnya, Minggu (15/7/2018).
Atas penggeledahan tersebut, Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka mengatakan PLN menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah. "Sofyan Basyir sebagai warga negara patuh dan taat pada hukum yg berlaku sampai dengan adanya pembuktian di persidangan & mendapatkan putusan pengadilan yg tetap & mengikat," kata Made, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/7/2018).
Ia melanjutkan, bahwa managemen PLN sampai dengan detik ini belum menerima informasi apapun mengenai status Sofyan Basyir dari KPK. Namun perseroan berharap proses penggeledahan di tempat tinggal Sofyan Basyir oleh KPK dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku & transparan.
"Kami belum menerima informasi apapun dari KPK terkait penggeledahan yg dilakukan oleh KPK mengenai perkara apa yang disangkut pautkan kepada Sofyan Basyir. KPK & Direksi PLN selama ini sangat memiliki hubungan & kerjasama yg baik berupa MOU," katanya.
SUMBER