NUSANEWS - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) tetap mendukung Muhammad Jusuf Kalla (JK) sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 untuk mendampingi Joko Widodo (Jokowi) pada periode kedua. Atas dukungan itu, Perindo lantas mengajukan gugatan pasal 169 huruf n tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan Partai Perindo sempat ditolak oleh MK karena tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum dalam hukum ketatanegaraan. “Oleh karenanya dalam persidangan ini kami sampaikan bahwa partai Perindo memang akan mendukung Pak Jusuf Kalla sebagai calon wakil presidennya Pak Jokowi, jika memang dipilih oleh Pak Jokowi,” kata kuasa hukum Perindo Ricky Margono di Mahkamah Konstitusi, Senin (30/7).
Selain itu, mengenai original inten atau maksud dibentuknya pasal 7 UUD 1945 yang menurutnya memiliki tujuan masa jabatan wakil presiden tidak berturut-turut. “Jadi kalau tidak berturut turut itu masih bisa diajukan kembali. Jadi misalkan ada pak JK dalam hal ini pernah terjeda oleh adanya pak Bediono, artinya pak JK masih dapat kembali diajukan satu kali lagi masa jabatannya,” jelasnya.
Ia berpandangan, dalam pasal 169 UU No 7/2017 UU tentang Pemilu juga menyatakan hal demikian dimana ada frasa tidak berturut. Oleh karenanya, Perindo, kata Ricky ingin menghilangkan frasa tidak berturut turutnya. “Jadi hanya pada masa berturut turutnya,” ucap Margono.
SUMBER