NUSANEWS - Tim Pengacara Muslim (TPM), membenarkan bahwa Ustadz Muhammad Basri meninggal dunia, saat menjalani masa tahanan delapan tahun penjara.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator TPM, Achmad Michdan yang merupakan penasihat hukum Ustadz Basri.
Michdan mengungkapkan, Ustadz Basri yang selama ini menghuni sel paling ketat, Super Maximum Security, Lapas Pasir Putih, Nusakambangan, dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap, pada Sabtu (7/7/2018) sore hari.
“Tadi sore sekitar jam 15.00 WIB dia dibawa ke rumah sakit, karena nafasnya sesak. Lalu, masuk ICU, tidak lama kemudian meninggal dunia malam harinya,” kata Achmad Michdan kepada Panjimas.com, Sabtu (7/7/2018).
Mendengar kliennya meninggal dunia, Michdan kemudian menghubungi pihak keluarga terkait pengurusan jenazah Ustadz Basri.
“Saya sudah infokan ke keluarga, bahwa Ustadz Basri meninggal. Saya tanyakan juga apakah akan diautopsi dan akan dikuburkan di mana? Pihak keluarga menjawab minta dikuburkan di Makassar,” ujarnya.
Guna memenuhi permintaan keluarga, TPM pun mendesak pihak Lapas, Densus 88 dan BNPT, agar mengembalikan jenazah Ustadz Basri kepada pihak keluarga di Makassar.
“Saya sudah minta kepada Kepala Koordinator Lapas Se-Nusakambangan, karena dia diambil (ditangkap) di Makassar, maka kembalikanlah ke Makassar, tolong dikoordinasikanlah dengan Densus 88 dan BNPT. Saya minta kepada mereka supaya difasilitasi, jenazahnya dipulangkan ke Makassar,” jelasnya.
Rencananya, Ahad (8/7/2018) pagi, jenazah Ustadz Basri akan diberangkatkan dari Cilacap menuju Bandara Halim Perdanakusuma. Dari Halim, baru dipulangkan menggunakan pesawat ke Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar.
“Saya akan pantau terus pemulangan jenazah Ustadz Basri,” tandasnya.
SUMBER