NUSANEWS - Mantan narapidana kasus korupsi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tertinggal (DPPIDT) Wa Ode Nurhayati menyatakan tetap akan maju sebagai calon legislatif (caleg) dalam Pemilu 2019 mendatang.
Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg, Wa Ode 'ngotot' akan mencalonkan diri lewat Partai Amanat Nasional (PAN). Larangan itu tertuang dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018.
"Insha Allah maju dari daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Tenggara. Saya daftar di PAN," ujar dia usai diperiksa terkait kasus korupsi e-KTP di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/7).
Namun begitu, sejauh ini dirinya masih menunggu hasil judical review (JR) atau uji materi terkait PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang dia ajukan ke Mahkamah Agung (MA).
Wa Ode Nurhayati sendiri merupakan salah satu mantan narapidana korupsi yang menggugat PKPU Nomor 20 Tahun 2018 ke MA.
"Soal nanti seperti apa, saya tunggu hasil JR" kata dia.
SUMBER