NUSANEWS - Sejumlah daerah keberatan dana THR dan gaji ke-13 PNS daerah diambil dari APBD, termasuk Surabaya. Mendagri Tjahjo Kumolo mengingatkan aturan soal THR itu merupakan hasil rapat koordinasi Kemendagri bersama pemda dan DPRD.
"Wong itu surat yang kami buat adalah permintaan daerah pada saat kami rakor kepala daerah yang dihadiri oleh sekda dan ketua-ketua DPRD seluruh Indonesia, bahwa semua nggak ada masalah kok," kata Tjahjo di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/6/2018).
Terkait dengan sejumlah daerah yang keberatan, salah satunya Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, yang menilai pembayaran THR PNS daerah menggunakan APBD cukup membebani, Tjahjo enggan berkomentar. Politikus PDIP tersebut mengatakan daerah lain, seperti Lampung, tidak keberatan atas aturan itu.
"Saya kemarin ke Lampung, Lampung juga sudah menganggarkan kok. Yang di Surabaya, apakah benar Pemkot Surabaya miskin sekali nggak ada uang? Anggaran gaji pegawai tinggi sekali lho," ujarnya.
Seperti diketahui, berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Gubernur Nomor 903/3386/SJ tertanggal 30 Mei 2018 serta Surat Mendagri kepada Bupati/Wali Kota No. 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS daerah bersumber dari APBD. Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018, diatur bahwa penganggaran gaji pokok dan tunjangan PNS daerah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan dan pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14.
Namun sejumlah daerah keberatan atas aturan itu. Salah satunya Risma, yang mengaku keberatan terhadap aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) PNS di daerah menggunakan APBD.
Risma menilai pembayaran THR PNS daerah menggunakan APBD cukup membebani. Sebab, jumlah THR yang harus dibayar tidaklah kecil.
"Kalau besar kan ya, bebani (APBD), berat ya. Masak pakai APBD," kata Risma seperti dikutip dari CNN TV, Jakarta, Selasa (5/6).
SUMBER