NUSANEWS - Mantan Gubernur Kalimantan Barat Cornelis melaporkan dugaan ujaran kebencian yang ditujukan kepadanya oleh salah satu akun Facebook bernama Ulfa Nilawati ke Polda Kalbar, Selasa (5/6/2018) sore.
Tim Kuasa Hukum Cornelis, Lipi Asmed mengungkapkan, dalam akun tersebut, Ulfa mengunggah sebuah potongan video yang sudah diedit disertai dengan kalimat bernada provokatif.
“Video tersebut di upload dan ditransmisikan oleh akun Facebook Ulfa Nilawati dengan judul yang provokatif, seolah Cornelis menghina salah satu suku dan agama,” ujar Lipi dalam konferensi pers di Jalan Tanjungpura, Selasa (5/6/2018).
Terkait video tersebut, sambung Lipi, pihaknya telah membuat laporan ke Polda Kalbar. “Karena apa yang ditulis dalam akun tersebut tidak benar,” ungkapnya.
Video yang diunggah tersebut merupakan potongan pidato Cornelis dalam pertemuan Ketemenggungan Dayak se-Kalbar dalam rangkaian Pekan Gawai Dayak ke-33 pada akhir Mei 2018. “Dalam pidato tersebut, tidak ada kata atau kalimat yang menghina salah satu suku maupun agama,” katanya.
Untuk itu, sambung Lipi, masyarakat diminta untuk tidak terprovokasi dengan beredarnya video di Facebook tersebut. “Kami menduga, disebarnya video tersebut untuk membuat gaduh suasana yang saat ini sudah kondusif menjelang Pilkada pada 27 Juni 2018 nanti,” katanya.
Sementara itu, di linimasa twitter, potongan pidato Cornelis ramai mendapat kritik tajam netizen. Sebagian besar netizen menyayangkan pidato yang dianggap berpotensi SARA.
Kepada @DivHumas_Polri dan @Menkopolhukam @jokowi @pdip— tengkuzulkarnain (@ustadtengkuzul) 4 Juni 2018
Apakah Pidato Seperti Bukan Pemecah Belah NKRI?
Sejak Kapan Majapahit, Sriwijaya, Kerajaan2 di Nusantara JADI PENJAJAH danDisebut PENJAJAH?
Nampaknya Rakyat Indonesia Perlu Menuntut Orang Ini Jika Pemerintah Tdk Bergerak... pic.twitter.com/RqEB21Pl7a
Netizen terlihat meyakini bahwa pidato tersebut memenuhi unsur menyebarkan kebencian, seperti dikicaukan oleh akun berikut.
22. Pidato provokator CORNELIS gub kalbar yang menebarkan KEBENCIAN— #2019GANTIPRESIDEN (@SurYosodipuro_) 4 Juni 2017
Dirkrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah mengatakan, lapotan tersebut masih dipelajari. “Untuk pemberitaan satu pintu melalui humas. Untuk aduan masih dipelajari unsur-unsurnya,” pungkasnya.
SUMBER