NUSANEWS - Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) membantah pernyataan Ratna Sarumpaet.
Dilansir TribunWow.com, melalui akun Youtube Indonesia Lawyers Club tvOne yang diunggah pada Selasa (5/6/2018) dengan judul "BPIP: Apa Pentingnya Buat Kita?"
Tampak Ratna Sarumpaet hadir dengan mengenakan kemeja batik yang dipadukan dengan jilbab putih.
Ratna di statemen awalnya, menyebut jika soal Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) itu tidak penting.
"Kalau di awal statemen ini saya menilai BPIP tidak penting, tetapi di akhir nanti saya akan beri argumen yang berbeda," ucap Ratna
Ratna menyayangkan jika pancasila hanya dibahas di ayat pertama.
Ia menilai jika pancasila harus dikaji secara utuh karena menyangkut ekonomi, keadilan sosial, kemanusiaan.
Kemudian, Ratna memberikan beberapa kritik dari TKA hingga beras Impor.
Setelah itu, Karni Ilyas selaku pembawa acara meminta Ratna untuk memberikan tanggapan soal BPIP.
"Kalau BPIP itu penting, namun celakanya, bapak Satgas dan kepala satgas, nggak sadar kalau UUD kita sudah diamandemen dan yang sudah diamandemen itu tidak ada pancasila, UUD amandemen itu sudah kehilangan nilai-nilai pancasila, kalau mau dibuat yang harus modelnya beda, dan tujuannya beda, bukan malah bikin dram-drama, kalau mau dibikin harus fungsinya berbeda," ujar ratna.
Ratna menilai justru yang harus dilakukan BPIP harus menyeleksi undang-undang yang diterbitkan setelah amandemen.
"Seharusnya BPIP menyeleksi undang-undang yang dikeluarkan setelah amandemen, itu pancasila nggak, harusnya begitu," ujarnya.
Ratna menilai tidak perlu ada mahkamah pancasila.
"Pancasila ini tertulis, tetapi tidak punya kekuatan hukum, orang yang melanggar pancasila tidak dihukum kok," ucapnya Ratna.
Ratna menilai keberadaan BPIP akan benar jika berkedudukan di MPR namun bukan di presiden.
"harusnya di MPR bukan di presiden, ibu Megawati itu itu provokatornya amandemen, amandemen itu terjadi atas semangat ibu Megawati menggusur kedudukan Gusdur, itu tertulis dan menjadi sejarah itu, jadi menurut saya ini pekerjaan sembarangan, semua dikerjain, asal aja, menurut saya ini asal-asalan" ujarnya.
Setelah itu, Ratna meminta agar BPIP mengkaji UUD 1945, Undang-undang, dan pancasila.
"Di undang-undang dasar kita, anti imperialisme dan kolonialisme, tetapi undang-undang yang diamandemen itu, hasilnya semua harta kita dikuasai oleh asing, perusahaan asing ada TKA, dan kini kita terjajah kita, kalau mau diteruskan, ya mohon diteruskan dengan benar," ujar Ratna.
Setelah itu, karni Ilyas memberikan kesempatan kepada mahfud MD untuk berbicara.
Mahfud lantas menanggapi pernyataan Ratna soal hukuman bagi orang yang melanggar pancasila.
"Mbak Ratna yang baik hati, begini, orang yang melanggar pancasila itu di mana-mana, tidak dihukum , sejak dlu, orang yang melanggar ideologi itu tidak dihukum, yang dihukum, di Amerika tidak dihukum, orang yang dihukum adalah orang yang melanggar undang-undang yang merupakan terjemahan dari ideologi, orang yang melanggar undang-undang dasar tidak dihukum, orang yang dihukum adalah orang yang melanggar undang-undang dasar, kalau undang-undang dasar belum diturunkan yang disertai ancaman, berapa hukumannya itu baru," ujar Mahfud.
Setelah itu, Mahfud memberikan beberapa contoh seperti tindakan Gus Dur dan Bung Karno.
"Misalnya, Presiden dilarang membubarkan MPR, Bung Karno melakukan, Gus Dur juga melakukan, itu hukumannya apa, itu tidak ada, hukumannya ya politik aja, sudah diberhentikan tidak dipakai lagi, karena belum ada undnag-undang untuk itu," ujar mahfud.
Setelah itu, Mahfud MD menjelaskan kepada Ratna Sarumpaet terkait tugas BPIP.
"Seperti yang disarankan oleh ibu Ratna, agar BPIP menyeleksi UU yang tidak pancasilais, kami sudah bicarakan dengan MPR, " ujarnya.
Setelah itu, Mahfud MD juga menanggapi usulan Ratna agar memberikan kewenangan BPIP kepada MPR.
"BPIP nggak bener juga kalau ada di MPR, karena MPR kan lembaga permusyawaratan rakyat, nggak boleh memiliki lembaga operasioanl seperti eksekutif, nggak ada dimana-mana punya seperti itu, itu sudah bener di pemerintah, cuma pemerintah saat itu mau diserahkan ke Lemhanas tapi Lemhanas tidak mau, takut dituduh macam-maca," ujar Mahfud.
Kemudian, Mahfud menegaskan bahwa ia dan anggota BPIP yang ialn tidak pernah mengambil dan mempermasalahkan soal gaji.
"Sampai saat ini kita nggak pernah ambil gaji, malu dong berita yang beredar seperti itu," ujar Mahfud.
Diketahui sebelumnya, Presiden mendatangani Perpres nomor 42 tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP).
Perpres tersebut telah disahkan pada 23 Mei lalu.
BPIP adalah sebuah bandan yang didirikan Jokowi melalui Pepres Nomor 7 tahun 2018 yang bertugas membantu presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi pancasila.
Dilansir dari situs setneg.go.id, Senin (28/5/2018), Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan atau gaji Rp 112.548.000 per bulan.
Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya mendapatkan 100.811.000 per bulan.
Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000. Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, hak keuangan tersebut tidak seluruhnya merupakan gaji.
Angka itu juga terdiri dari tunjangan, asuransi, dan sisanya yang paling besar adalah untuk kegiatan operasional.
"Hak keuangan ini dari segi gaji pokok sama dengan pejabat negara yang lain, yaitu hanya Rp 5 juta. Kemudian yang disebut tunjangan jabatan Rp 13 juta. Lebih kecil dibandingkan lembaga lain," kata Sri Mulyani di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
"Sisanya dukungan terhadap kegiatan. Seperti biaya untuk transportasi, pertemuan komunikasi," tambahnya yang dilansir dari Kompas.com.
Namun, transportasi yang dimaksud tidak termasuk transportasi ke luar kota atau ke luar negeri.
SUMBER