NUSANEWS - GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri langsung penyegelan yang dilakukan Satpol PP pada bangunan yang terletak di pulau reklamasi C dan D.
Anies menyebutkan bahwa ada 932 bangunan yang disegel karena berdiri tanpa memiliki izin untuk mendirikan bangunan.
"Pemprov DKI Jakarta melakukan penyegelan atas seluruh bangunan yang terletak di atas tanah di mana hak pengolahan lahan ada pada Pemprov DKI Jakarta dan seluruh bangunan ini tidak memiliki izin," ujar Anies Baswedan di Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (7/6/2018).
Bangunan yang disegel oleh Pemprov DKI tersebut terdiri dari 409 rumah, 212 rukan, dan 313 jadi satu unit rukan rumah tinggal.
Setelah penyegelan ini dilakukan, Anies berencana akan tetap menurunkan anggota Satpol PP untuk mengawasi dan memastikan tidak ada kegiatan di lokasi tersebut.
"Setelah ini ditutup nanti petugas dari Satpol PP akan mengawasi lokasi ini sehingga tidak ada kegiatan di tempat ini," tuturnya.
Selanjutnya Anies mengatakan dirinya sudah membentuk tim yang akan merancang penataan lokasi yang sudah disegel tersebut.
"Nanti kita akan menatanya lengkap. Jadi bukan hanya soal pulau C dan D, kita akan menata seluruh kawasan pesisir Jakarta. Jadi perencanaannya terintegrasi bukan perencanaan per wilayah saja, misalnya pulau C saja atau pulau D saja atau pulau G saja, tapi juga seluruh kawasan," jelasnya.
Dirinya pun belum dapat memastikan ratusan rumah dan rukan yang sudah berdiri dengan megah itu akan dirobohkan atau tidak,
"Nanti kita lihat," tutur Anies.
SUMBER