NUSANEWS - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan penyegelan bangunan di Pulau D yang juga bagian proyek reklamasi Teluk Jakarta Utara karena tidak memiliki izin.
"Pemprov DKI Jakarta melakukan penyegelan atas seluruh bangunan yang terletak diatas tanah di mana hak pengolahan lahan ada pada Pemprov DKI Jakarta dan seluruh bangunan ini tidak memiliki izin," kata Anies, Kamis (7/6/2018).
Anies menegaskan pihaknya bakal intens menegakkan aturan kepada semua tanpa memandang bulu.
"Kita ingin agar semua kegiatan di Jakarta mengikuti tata aturan yang ada
dan alhamdulillah kegiatan penyegelan tadi berjalan dengan baik petugas Satpol PP maupun petugas dari dinas Cipta Karya dan tata kota semuanya menjalankan dengan baik dan kita harap semua ini bisa berjalan tuntas," tuturnya.
Anies mengimbau semua pengembang agar tidak coba-coba melakukan pembangunan di Jakarta tanpa mematuhi peraturan yang telah ditentukan.
"Saya meminta kepada semuanya di dalam melakukan kegiatan pembangunan ikuti peraturan ikuti ketentuan. Jangan dibalik. jangan membangun dahulu baru mengurus izin tetapi pastikan ada ada izin dulu baru.. semua sesuai dengan tata kelola yang ada," pungkasnya.
SUMBER