
NUSANEWS - Ramai beredar salinan berkas yang diduga memori peninjauan kembali (PK) kasus pidana penodaan agama atas nama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Berkas diserahkan melalui PN Jakarta Utara pada 2 Februari 2018. Dalam berkas itu, tercantum nama Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.
Terkait kebenaran pengajuan memori PK tersebut, Anggota tim kuasa hukum Ahok, Wayan Sudirta, mengaku belum mengetahui penyerahan berkas memori PK putusan pengadilan Negeri Jakarta tanggal 9 Mei 2017 Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr.
Wayan mengatakan, dirinya masih ingin berkordinasi dengan tim kuasa hukum yang lain. "Saya lagi nggak di Jakarta, lagi di Bali, maka belum dapat infonya," kata Wayan di Jakarta, Minggu (17/2/2018).
Tim kuasa lainnya, Teguh Samudra, mengatakan belum ada pertemuan seluruh pengacara yang ditunjuk menangani kasus pidana Ahok. Langkah hukum lanjutan, termasuk PK yang melibatkan tim kuasa hukum Ahok belum pernah didiskusikan.
"Mungkin itu inisiatif dari keluarga Pak Ahok melalui adiknya yakni Bu Fifi Letty yang juga sekaligus kuasa hukum," ungkap Teguh.
Saat ini, Ahok menjalani hukuman di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Penahanan dilakukan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama pada 9 Mei 2017.
Membenarkan
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Abdullah membenarkan bahwa terpidana kasus penistaaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah mengajukan memori Peninjauan Kembali. Berkas dimasukkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Saat ini belum diterima berkasnya oleh MA," ujar Abdullah di Jakarta, Minggu (17/2/2018).
Menurut Abdullah mekanisme pengajuan PK kasus pidana yang melibatkan mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok yang tidak mengajukan banding harus melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Dari sana baru diteruskan ke MA. Nanti setelah di MA kemudian masuk Pranata terus dikasih nomor perkara," ungkap Abdullah.
Abdullah mengatakan, keterangan lebih jelas terkait memori PK kasus Ahok nantinya akan disampaikan pada hari Senin (19/2/2018). Adapun berkas itu, kata dia, masih berada di PN Jakarta Utara karena masih harus melalui pemeriksaan dokumen.
Dua Alasan
Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menduga adanya ajuan PK ke MA tersebut, merupakan rencana lama. Menurutnya, sejak pencabutan banding yang dilakukan Ahok di tahun 2017 lalu, adalah untuk mempermudah dirinya mengajukan PK. Sebab, dengan dicabutnya proses banding saat itu, Ahok bisa mempersingkat waktu mengajukan PK ke MA.
Namun, ia memandang, selain mengajukan PK, Ahok masih memiliki senjata hukum lain yang mungkin digunakannya. Senjata hukum yang dimaksud adalah remisi atau pengurangan masa pidana yang dapat diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Fickar menambahkan, jika mengajukan PK, Ahok bisa menempuh salah satu dari dua alasan. Pertama, karena dilatari bukti-bukti baru. Kedua, karena ada kekeliruan dalam putusan atau vonis majelis hakim.
Dalam kasus ini, kata Fickar, alasan kedua lebih masuk akal digunakan oleh kuasa hukum Ahok. "Mereka bisa berargumen bahwa majelis hakim mengabaikan pembelaan atau bukti-bukti yang diajukan," ucap Fickar.
SUMBER