NUSANEWS - Pemprov DKI Jakarta digugat secara perdata oleh 6 konsumen reklamasi Pantai Utara Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mempertanyakan gugatan tersebut.
"Kenapa gugatnya ke Pemprov? Itu transaksi antara dua pihak, penjual dan pembeli. Selesaikan di antara mereka saja," kata Anies saat dimintai tanggapan tentang Pemprov DKI Jakarta yang digugat oleh 6 konsumen reklamasi di Menara ESQ 165, Jalan TB Simatupang, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, Sabtu (24/2/2018).
Anies menilai transaksi jual-beli antara konsumen dan pengembang reklamasi tidak ada hubungannya dengan Pemprov DKI Jakarta karena Pemprov DKI Jakarta tidak mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.
"Ya orang bisa menggugat siapa saja. Saya juga boleh saja menggugat Anda. Tapi kita juga bisa mikir apa relevansinya. Ya apa relevansinya saya digugat Anda, bukan? Saya punya kebebasan menggugat siapa saja. Tetapi apa relevansinya dalam konteks ini (reklamasi)," tegas Anies.
"Yang berjualan Anda, yang membeli Anda, yang mencari untung Anda, yang mencari manfaat Anda. Terus, tahu-tahu kenapa ke Pemprov? Justru itu jadi pertanyaan buat saya," imbuh dia.
Berdasarkan laman situs https://sipp.pn-jakartautara.go.id ada 6 konsumen yang menggugat Pemprov DKI. Mereka adalah Agus Sugiarto Tamin, Handy Tamin, Suradi Tamin, Stevanus Wiliyan, Endro Weliyan, dan Yudarno.
Para penggugat meminta majelis hakim menyatakan Pemprov DKI telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Mereka juga meminta hakim menjatuhkan hukuman ganti rugi kepada Pemprov DKI.
"Menghukum tergugat II (Pemprov DKI) untuk membayar ganti rugi masing-masing sebesar Rp 10 miliar kepada para penggugat," demikian petikan permohonan gugatan seperti dilansir dalam situs PN Jakut yang dilihat detikcom hari ini.
SUMBER