logo
×

Selasa, 20 Februari 2018

Pasal Penghinaan Kehormatan DPR Berlebihan

Pasal Penghinaan Kehormatan DPR Berlebihan

NUSANEWS - Pakar Hukum Tatanegara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai pasal penghinaan kehormatan DPR yang ada dalam Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) berlebihan.

Mahfud berpendapat penghinaan terhadap seseorang atau jabatan publik tertentu pada dasarnya sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sehingga tidak perlu diatur secara khusus dalam UU MD3.

"Menurut saya itu berlebihan," ujar Mahfud di Yogyakarta dikutip Antara, Senin (19/2/2018).

Dia menegaskan barang siapa mencemarkan atau menghina seseorang dan jabatan publik sudah ada di KUHP. "enapa diatur lagi di sini (UU MD3) seharusnya tinggal lapor saja," kata dia.

Memunculkan kembali aturan itu dalam UU MD3, menurut dia, justru berpotensi merampas kewenangan penegak hukum, padahal DPR bukan lembaga penegak hukum, melainkan lembaga politik.

"DPR itu lembaga demokrasi, sedangkan penegak hukum adalah lembaga nomokrasi sehingga jangan dicampur-campur," ujarnya.

Mahfud menganggap kemunculan pasal tentang pemidanaan bagi setiap orang yang menghina atau merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR dalam UU MD3 di sisi lain menandakan bahwa DPR cenderung antikritik atau takut dikritik.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengimbau masyarakat agar tidak khawatir dengan aturan mengenai larangan menghina parlemen atau "contempt of parliament" yang ada dalam Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) hasil perubahan kedua yang baru disetujui DPR RI.

Bambang menegaskan, dirinya siap mempertaruhkan jabatannya jika sampai ada rakyat yang dipenjara lantaran mengkritik DPR RI.

"Tidak benar kalau ada yang menilai DPR anti-kritik. Saya tegaskan bahwa DPR butuh kritik untuk meningkatkan kinerja," ujarnya.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: