NUSANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi upaya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin yang mengungkap nama-nama yang diduga terlibat kasus korupsi. Nazar sendiri sudah menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku.
"Seharusnya kalau kita menggunakan logika yang sehat dalam penegakan hukum ketika ada pihak-pihak yang ingin membuka informasi menyampaikan yang dia ketahui seharusnya hal itu didukung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Selasa (20/2/2018).
Pernyataan Febri sebagai bantahan atas tudingan Wakil Ketua DPR Fahri hamzah soal persekongkolan antara KPK dengan Nazaruddin.
Febri mengaku, pihaknya sering mendengarkan tuduhan Fahri tersebut dan sudah menjelaskannya. Lembaga antirasuah itu, kata dia, sejak awal selalu berjalan di jalur yang benar dalam melakukan pemberantasan korupsi.
"Itu sebenarnya kesekian kalinya kita dengar seperti itu ya, sudah sering kita jelaskan. Kalau memang bisa memahami tentu saja seharusnya bisa paham, ya," ujarnya.
Menurut Febri, seharusnya Fahri dan para pihak lainnya memahami status Nazaruddin sebagai JC.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, di Jakarta, Jumat (2/2). Dia menuding ada persekongkolan antara KPK dan Nazaruddin dalam hal pengungkapan nama-nama yang diduga terlibat korupsi.Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, di Jakarta, Jumat (2/2). Dia menuding ada persekongkolan antara KPK dan Nazaruddin dalam hal pengungkapan nama-nama yang diduga terlibat korupsi.
Para tersangka ataupun terdakwa yang berstatus sebagai JC juga akan diberikan keringanan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketentuan soal JC sendiri tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (MA).
"Itu yang dilakukan oleh Nazaruddin beberapa kali memberikan informasi terkait dengan kasus Hambalang, KTP elektronik dan juga beberapa informasi lain," tuturnya.
Dia pun mempersilakan Nazaruddin bila ingin melaporkan bukti-bukti dugaan korupsi yang dilakukan Fahri ketika masih duduk sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR. Tentu laporan tersebut akan ditelaah terlebih dahulu.
"Kita punya kewajiban untuk melakukan analisis lebih lanjut, meskipun tentu saja sekali lagi kita tidak bisa bergantung hanya pada keterangan satu orang saksi saja," tuturnya.
Menurut Febri, pihaknya tak akan serta merta menjerat seseorang sebagai tersangka hanya berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan oleh seorang semata. Penyidik KPK, lanjut Febri harus menyesuaikan bukti-bukti tersebut dengan keterangan saksi dan bukti lainnya.
"Ya kalau memang yakin tuduhan tersebut tidak benar, tidak ada yang perlu dikhawatirkan sebenarnya," tandasnya.
Sebelumnya, usai sidang Tipikor, Senin (19/2), Nazaruddin mengaku akan mengungkap bukti korupsi yang dilakukan Fahri ketika masih menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR.
Fahri merespons dengan menyangkal hal tersebut dan menyatakan bahwa Nazaruddin dan KPK sedang melakukan persekongkolan.
SUMBER